Komisi Pemberantasan Korupsi Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Cukup Dua Periode Saja
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi partai politik.(Foto:Dok/bloomberg technoz)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Muncul wacana agar jabatan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan.
Demikian 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).
Selanjutnya disebutkan, kajian strategis KPK itu merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian tulis kutipan tersebut.
Selanjutnya diungkapkan dalam praktiknya sejumlah ketua umum partai politik yang menjabat lebih dari dua kali masa kepengurusan, bahkan hingga puluhan tahun.
Sekadar catatan saja Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menjadi pucuk pimpinan partai politik itu selama 26 tahun.
Teranyar PDI Perjuangan mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum periode 2025-2030 dalam Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada 1 Agustus 2025 lalu.
Tak cuma Megawati, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin meimpin partai politiknya selama 20 tahun. Hingga kini Cak Imin masih menjabat sebagai ketua umum sejak 2005.
Yusril Ihza Mahendra yang sekarang ini Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) selama 16 tahun.(*)
- Penulis: Norman Meoko
