Terduga Pelaku Penganiayaan di Tondano Diringkus Resmob Polres Minahasa
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS — Tim URC Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisial AT (22) pada Minggu (21/6/2026) pagi.
Polisi meringkus warga Kelurahan Wulauan tersebut karena diduga menganiaya korban berinisial YB menggunakan senjata tajam.
Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang memimpin langsung operasi penangkapan pada pukul 06.45 WITA.
Peristiwa berdarah ini terjadi akibat perselisihan yang melibatkan pelaku dan korban di Kecamatan Tondano Utara.
Kronologi dan Motif Penganiayaan
Perkelahian bermula saat korban dan pelaku terlibat adu mulut di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan polisi, korban sempat memukul pelaku terlebih dahulu dalam perselisihan tersebut.
Terduga pelaku yang tersulut emosi kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku kembali ke lokasi kejadian sambil membawa sebilah samurai.
Pelaku langsung menemui korban yang sedang bersama beberapa warga lain. Keributan kembali pecah hingga berujung pada aksi pembacokan.
Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian kepala serta tangan dan harus menjalani perawatan medis.
Proses Hukum Terduga Pelaku
Masyarakat yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Minahasa.
Polisi bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Tim Resmob kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Minahasa.
Polisi menyerahkan AT kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi guna mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Demi menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Minahasa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap konflik secara bijak melalui musyawarah atau jalur hukum.
Ingat, kekerasan tidak pernah menyelesaikan masalah dan hanya akan merugikan semua pihak. (*)
- Penulis: Anes Walean
