Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan, Begini Kata Kapolri: Itu Sepenuhnya Kewenangan Kejaksaan
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.(Foto:Dok/Instagram)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mendapat tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepada awak media di Jakarta pada Selasa (23/6/2026), Kapolri menyatakan, keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma merupakan kewenangan pihak Kejaksaan.
“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” katanya.
Yang pasti, lanjut dia pihak Polri telah selesai melaksanakan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan, penyerahan tahap kedua itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka.
“Artinya kewajiban kami sudah selesai,” tuturnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, ada sejumlah pertimbangan di antaranya jaminan pihak keluarga dan surat pernyataan dari tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku serta tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.(*)
- Penulis: Norman Meoko
