Kepala UPTD PPA Minahasa Fani Runtuwene Ungkap Tren Kasus Kekerasan Anak dan Komitmen Pendampingan Korban
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala UPTD PPA Minahasa, Fani Runtuwene. (Foto:intana.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Minahasa mencatat dinamika penanganan kasus kekerasan dan penelantaran terhadap perempuan dan anak.
Kepala UPTD PPA Minahasa, Fani Runtuwene, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengoptimalkan layanan pendampingan bagi korban secara komprehensif, mulai dari pemulihan psikologis hingga pendampingan hukum.
Berdasarkan data hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 10 kasus kekerasan seksual dan 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025, total kasus yang melibatkan perempuan dan anak mencapai 90 kasus, di mana 20 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual pada anak.
Fanny mengungkapkan, rincian kasus yang telah ditangani meliputi 8 kasus pencabulan, 4 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak, 3 kasus kekerasan fisik, 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus perebutan hak asuh anak, 2 kasus bayi dibuang, serta 1 kasus penelantaran anak.
Dalam memberikan perlindungan, UPTD PPA Minahasa menerapkan sistem jemput bola.
Tiga petugas diterjunkan langsung untuk melakukan penjangkauan terhadap korban di tengah masyarakat.
Jika korban tidak dapat mendatangi kantor, petugas akan mendatangi dan mendorong mereka untuk mendapatkan bantuan yang diperlukan.
Setiap korban terlebih dahulu menjalani asesmen awal, pemeriksaan penguatan, serta pendampingan psikologis guna mengembalikan kepercayaan diri dari trauma yang dialami.
Selain itu, fasilitas pemeriksaan visum disediakan sebagai alat bukti yang krusial untuk proses di pengadilan.
”Pendampingan terhadap korban, khususnya anak-anak, menuntut pendekatan khusus yang sensitif terhadap kondisi psikologis mereka. Kami berupaya memastikan korban mendapatkan hak-haknya serta pemulihan yang optimal agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan rasa aman,” ujar Fani.
UPTD PPA Minahasa juga memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan pengacara, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memfasilitasi penempatan korban di panti asuhan bagi yang membutuhkan.
Selain itu, bantuan berupa barang seperti susu atau popok bayi turut disalurkan, serta penyediaan tempat perlindungan (shelter) bagi korban yang merasa terancam oleh pelaku. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar