Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Pilihan » Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Batal Dipecat dari Dinas Militer

Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Batal Dipecat dari Dinas Militer

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto anggota BAIS TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus batal dipecat dari Dinas Militer.

Demikian Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer pada Sabtu (5/9/2026).

Putusan itu tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mengurangi hukuman penjara keduanya. Serda Edi Sudarko sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Sedangkan hukuman penjara Lettu Budhi Hariyanto sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun.

Sementara itu, hukuman untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis Sebelumnya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis antara 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdia dalam persidangan pada Rabu (10/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang didahului dengan perencanaan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Fredy dalam persidangan.

Pada putusan tingkat pertama tersebut, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.(nor)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umat Santa Theresia Passo Sukses Gelar Penutupan Rosario

    Umat Santa Theresia Passo Sukses Gelar Penutupan Rosario

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – ​Umat Wilayah Rohani Santa Theresia Passo merayakan penutupan Bulan Rosario di Paroki Santa Rosa de Lima Tondano, Sabtu (30/5/2026). Seluruh rangkaian kegiatan ibadah berlangsung penuh sukacita iman. ​Rombongan stasi tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pengurus inti. Ketua Wilayah Santa Theresia Diane Kaeng, Sekretaris Stery Kumaseh, serta Bendahara Veine Kario mengawal langsung perjalanan […]

  • Kisah Vespa Excel Era 90-an dan Resep Keharmonisan Robby – Vanda Memimpin Minahasa

    Kisah Vespa Excel Era 90-an dan Resep Keharmonisan Robby – Vanda Memimpin Minahasa

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., menghadiri ibadah syukur Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang di Rumah Dinas Wakil Bupati, Tondano. Selasa (11/8/2026). Dalam sambutannya, Bupati Robby mengenang perjalanan hubungan kekeluargaan yang telah terjalin lama sembari mempertegas komitmen sinergi tata kelola birokrasi yang profesional. ​Acara yang berlangsung […]

  • Sinergi TMMD di Minahasa Tenggara, Jembatan Garuda Capai Progres 91,5 Persen

    Sinergi TMMD di Minahasa Tenggara, Jembatan Garuda Capai Progres 91,5 Persen

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA TENGGARA, INTANA.NEWS – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di wilayah Kodim 1302/Minahasa memasuki fase krusial. Babinsa Serka Hendra Issan mengawal langsung percepatan pembangunan Jembatan Garuda di Desa Wioi Dua, Minahasa Tenggara, Jumat (15/5/2026). Proyek ini merupakan upaya strategis TNI dalam membangun infrastruktur dari pinggiran guna memperkuat konektivitas nasional. ​Semangat TMMD nyata terlihat […]

  • Membangun Keterbukaan Informasi dan Benteng Anti-Hoaks, Dinas Perpustakaan Minahasa Gelar Bimtek Literasi

    Membangun Keterbukaan Informasi dan Benteng Anti-Hoaks, Dinas Perpustakaan Minahasa Gelar Bimtek Literasi

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Tantangan arus informasi digital di era modern menuntut aparatur pemerintahan desa, pustakawan, dan tenaga pendidik untuk lebih cakap dalam mengelola serta menyaring informasi. Langkah penting ini diwujudkan oleh Dinas Perpustakaan Kabupaten Minahasa melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi Informasi bagi Pustakawan, Guru, Pegiat Literasi, serta sejumlah Hukum Tua (Kepala Desa) di Minahasa. […]

  • Polres Minahasa Gelar Ibadah Paskah 2026 di Aula Tansa Trisna

    Polres Minahasa Gelar Ibadah Paskah 2026 di Aula Tansa Trisna

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Jajaran Polres Minahasa menyelenggarakan ibadah Paskah tahun 2026 pada Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat ini bertempat di Aula Tansa Trisna Mapolres Minahasa. ​Seluruh personel Polres Minahasa yang beragama Kristen menghadiri ibadah tersebut. Peserta meliputi jajaran Pejabat Utama, anggota Polri, hingga anggota Bhayangkari. Pastor Fransiskus Lolong Msc memimpin jalannya prosesi ibadah. ​ […]

  • Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggota Polri Harus Mundur atau Pensiun Bila Duduki Jabatan Sipil

    Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggota Polri Harus Mundur atau Pensiun Bila Duduki Jabatan Sipil

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan tersebut. Suhartoyo menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) […]

expand_less