Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Batal Dipecat dari Dinas Militer
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Dok/Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto anggota BAIS TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus batal dipecat dari Dinas Militer.
Demikian Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer pada Sabtu (5/9/2026).
Putusan itu tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mengurangi hukuman penjara keduanya. Serda Edi Sudarko sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Sedangkan hukuman penjara Lettu Budhi Hariyanto sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun.
Sementara itu, hukuman untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis Sebelumnya
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis antara 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdia dalam persidangan pada Rabu (10/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang didahului dengan perencanaan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Fredy dalam persidangan.
Pada putusan tingkat pertama tersebut, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.(nor)

Saat ini belum ada komentar