Didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Agung
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengacara kondang Hotman Paris mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung seusai ditunjuk sebagai pengacara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026).(Foto:Dok/tirto.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya terkait kasus penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri-Jiwasraya.
Penunjukan pengacara kondang itu ternyata dilakukan pada Jumat (17/7/2026) pagi.
Sekitar pukul 09.45 WIB, Hotman Paris sudah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia datang bersama sejumlah anggota tim hukumnya dan memasuki gedung melalui area basement.
Setelah itu, dia mengaku langsung mendampingi pemeriksaan perdana mantan Jampidsus tersebut sebagai tersangka.”Ya (langsung mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah) sebagai tersangka,” katanya.
Hotman Paris bersama tim hukumnya masih mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah. Anehnya yang bersangkutan tidak terlihat memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kemungkinan besar mantan Jampidsus itu telah berada di dalam gedung sebelum kedatangan awak media datang di Kejaksaan Agung.
Polisi Limpahkan Tersangka Don Ritto
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (17/7/2026) melimpahkan tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto atau DR berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Don Ritto dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Don Ritto terus tertunduk. Dia sama sekali tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan awak media termasuk soal soal kepemilikan Kafe de’Clan Signature hingga hubungan dirinya dengan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelimpahan Don Ritto dan barang bukti di antaranya uang dan emas dikawal ketat petugas Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap.
Don Ritto bersama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi terkait batu bara PLTU di PLN, PT ASABRI-Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel. Tiga kasus tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya namun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Ketika penggeledahan pada Rabu (8/7/2026), pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di Kafe de’Clan Cipete. Polisi menyita uang SGD 3.130.000 dalam bentuk SGD 100, USD 889.965, hingga Rp 259.159.000. Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Sedangkan hasil penggeledahan di money changer Cipete, polisi menyita 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar.(*)
- Penulis: Norman Meoko
