Residivis Pengeroyok Polisi dan Pencuri Diringkus Resmob Polres Minahasa
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim URC Resmob Polres Minahasa saat mengamankan seorang residivis berinisial RW (tengah) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri, perusakan, dan pencurian di wilayah Minahasa. (Foto: Dok/istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa meringkus seorang residivis berinisial RW (22) di Kelurahan Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Minggu (20/9/2026) sore.
Pria asal Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, ini ditangkap tanpa perlawanan atas keterlibatannya dalam serangkaian tindak pidana berat, mulai dari penganiayaan terhadap anggota kepolisian, perusakan, hingga pencurian.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Katim URC Resmob Aipda Hendra Mandang ini merupakan tindak lanjut dari tumpukan laporan masyarakat yang masuk ke Polres Minahasa.
Catatan hitam RW membentang dari sejumlah laporan polisi sepanjang tahun 2025 hingga 2026, yang mencakup kasus penganiayaan, perusakan, pencurian, dan pengancaman.
Salah satu perkara paling menonjol dalam penyelidikan ini adalah dugaan penganiayaan terhadap anggota Polri berinisial YT (25), warga Desa Telap, Kecamatan Eris.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban yang sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Eris menerima laporan adanya keributan di Desa Tandengan, Kecamatan Eris.
Bersama personel lain, korban mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi. Namun, saat berupaya mengamankan RW, terduga pelaku justru beringas dan menendang dada korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh, tak sadarkan diri, dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Selain menyerang aparat, RW juga diduga kuat melancarkan aksi kejahatan terhadap warga sipil.
Ia menjadi dalang dalam kasus perusakan rumah dan pencurian sejumlah barang, seperti tabung gas dan galon air mineral milik seorang ibu rumah tangga bernama BK (67) di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan identifikasi keberadaan pelaku di wilayah Tataaran 2, Tim URC Resmob bergerak cepat menyergap terduga pelaku.
Saat ini, RW telah diamankan di Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polres Minahasa menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan prosedural untuk memastikan tegaknya hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)

Saat ini belum ada komentar