Kasus Kerusuhan 27-28 Agustus dan Tewasnya Bambang, Komnas HAM Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aksi unjuk rasa pada 27-28 Agustus 2026 di Jakarta berujung kerusuhan massa.(Foto:Dok/ Instagram)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan turun tangan terkait aksi pada 27-28 Agustus 2026 yang berbuntut kerusuhan dan menimbulkan korban tewas.
Dalam kaitan itu, Komnas HAM berkordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas penanganan kasus serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (31/8/2026).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian menambahkan bahwa pihak Polda Metro Jaya menyatakan sejauh ini sudah mulai penyelidikan terkait meninggalnya satu orang dalam aksi pada 27-28 Agustus 2026 itu.
Dia selanjutnya mengatakan, Komnas HAM mendorong Polri mendalami keterlibatan setiap orang yang diperiksa dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
“Kami meminta peserta aksi yang tidak terlibat dalam kerusuhan tidak terus menjalani proses pemeriksaan. Kami juga mendorong supaya memang dilakukan penyelidikan terkait dengan orang-orang yang terlibat dari demonstrasi yang memang tidak terkait kerusuhan kita minta dibebaskan,” tuturnya.
Saurlin Siagian menyatakan pihaknya terus memantau proses hukum terhadap orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan tetap melakukan monitoring, pemantauan tentang orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sejauh ini pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang buntut kerusuhan 27-28 Agustus 2026 pascapenyampaian aspirasi di depan Gerbang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kasus Tewasnya Bambang Setiyawan
Terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiyawan (59), penjual cermin di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026), pihak kepolisian hingga kini masih mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa tersebut.
Terpisah, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto di Jakarta pada Senin (31/8/2026) mengatakan, pihaknya bakal mengawal proses hukum terhadap kasus tewasnya Bambang Setiyawan itu.
“Terkait apa yang terjadi ke almarhum Pak Bambang, ya. Itu penegakan hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia akan mengawal prosesnya,” dia memastikan.
Dia menambahkan, insiden tersebut mestinya tidak terjadi dalam negara penganut demokrasi.
“Demokrasi bukan untuk melakukan apa saja, bukan, tapi untuk melakukan kebaikan, untuk mewujudkan kesejahteraan,” katanya.
Mugiyanto mengajak masyarakat juga mengawal proses penegakan hukum dalam kasus tewasnya Bambang tersebut agar siapapun pelakunya. Entah dari kelompok manapun harus ditindak dengan tegas,” ia menambahkan.(nor)

Saat ini belum ada komentar