Bareskrim Polri Tetapkan 196 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Hutan, Belum Ada Tersangka Libatkan Korporasi
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 39 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kebakaran hutan di Kalimantan. (Foto: Dok/tirto.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Bareskrim Polri menetapkan sedikitnya 196 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas area yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare.
Demikian Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (30/9/2026).
Dia menjelaskan bahwa penetapan 196 orang tersangka itu berasal dari pengusutan terhadap ratusan laporan polisi.
“Sejumlah 341 laporan polisi yang kita tangani, dengan luas area yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare,” dia mengungkapkan.
Selanjutnya disebutkan bahwa 245 kasus di antaranya berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas area terbakar mencapai 5.181,61 hektare.
Ia meyebutkan, pihaknya tidak hanya mengusut perkara perorangan tetapi juga menindaklanjuti sebanyak 96 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Namun, hingga kini belum ada tersangka.
Dia menambahkan, tersangka berpotensi terus bertambah.
“Penanganan kasus karhutla tersebar di 12 provinsi, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Selatan,” dia mengungkapkan.(nor)

Saat ini belum ada komentar