Menuju Tahun Politik 2029, PDI Perjuangan Bentuk Tim Kaji Undang-Undang Pemilu
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira.(Foto:Dok/gesuri.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Menghadapi Pemilu 2029, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan telah membentuk tim khusus terutama guna mengevaluasi Undang-Undang Pemilu.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira menyatakan hal tersebut di Jakarta pada Sabtu (30/5/2026).
Ia mengatakan, selain itu pihaknya juga tengah melakukan persiapan-persiapan untuk menuju pada Pemilu Tahun 2029.
Dia mengemukakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kini tengah dibicarakan di DPR. Hal itu menjadi momentum awal bagi PDI Perjuangan untuk menyusun persiapan menghadapi kontestasi politik mendatang.
“Pembicaraan RUU Pemilu di DPR menjadi menjadi pintu masuk untuk membahas persiapan menuju 2029,” ia menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengomentari perihal pembahasan RUU Pemilu.
“Yang jelas sih ada keinginan apa penyusunan itu harus segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu,” katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Jumat (17/4/2026).
Pembahasan RUU Pemilu, dia melanjutkan dapat segera berlanjut mengingat proses rekrutmen penyelenggara pemilu akan dilaksanakan akhir tahun.
“Ya sebenarnya ada harapan begitu. Tapi kita harus perhatikan semua hal ya, harus kita perhatikan semua hal itu. Lingkungan Komisi II bagaimana, DPR bagaimana, partai bagaimana, lalu di luar kita juga keadaan negara kita bagaimana gitu,” dia menjelaskan.
Ia menyebutkan, pembahasan RUU Pemilu saat ini berada pada tahap awal berupa pengayaan materi. Pembahasan baru akan dilakukan setelah bahan yang disusun Badan Keahlian DPR rampung.
DPR sendiri menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu (Revisi UU No.7 Tahun 2017) rampung pada 2026 sebagai persiapan tahapan Pemilu 2029 yang dimulai pada 2027.
Fokus utama revisi meliputi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, perbaikan sistem pemilu legislatif, parliamentary threshold, presidential threshold, serta digitalisasi.
Revisi UU No.7 Tahun 2017 ini krusial untuk memberikan landasan hukum baru sebelum proses administratif besar Pemilu 2029 dimulai.(*)
- Penulis: Norman Meoko
