Muncul Surat Edaran Kejaksaan Agung, Kejati se-Indonesia Diminta Setop Pengumpulan Data terkait Program MBG
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.(Foto:Dok/unicef/org)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat yang diteken oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi disebutkan bahwa langkah penghentian itu diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan soal surat edaran tersebut.
“Penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir. Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” katanya seperti dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Dia menyebutkan bahwa bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan.
“Kami akan tetap melakukan tindak lanjut terhadap data yang telah dihimpun. Data itu akan didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa,” ia menambahkan.
Langkah penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang isinya berbunyi: “Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing.”(*)
- Penulis: Norman Meoko
