Ketua Umum Projo Budi Arie Luruskan Pernyataannya tentang Percepatan Pemilu 2029, Sebut Bukan Sikap Jokowi
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi.(Foto: Dok/NTVNews.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS– Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menggelar jumpa pers di Jakarta pada Jumat (28/8/2026).
Dalam kesempatan itu, dia meluruskan pernyataanya terkait kemungkinan percepatan Pemilu 2029 yang disampaikannya dalam saat silaturahmi kemerdekaan bersama Presiden ke-7 Jokowi dan para relawan.
“Pernyataan saya itu bukan sikap Pak Jokowi. Itu pernyataan saya pribadi. Bukan pendapat dan sikap Pak Jokowi. Pak Jokowi cuma mendengarkan,” Budi Arie menegaskan.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa ada pihak-pihak yang ingin membenturkan Pak Prabowo dan Pak Jokowi.
Ia mengemukakan, pernyataan pribadinya itu beredar dan sontak menjadi viral.
“Saya juga tidak mendesain rekaman. Saya juga tidak tahu siapa yang merekam awalnya. Tidak pernah memerintahkan untuk merekam. Tiba-tiba pernyataan saya itu viral. Saya tidak ada tendensi untuk memviralkan diri dengan pernyataan saya itu,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa analisis mengenai kemungkinan percepatan pemilu merupakan pandangan pribadinya dan bukan ajakan atau langkah politik untuk mengubah jadwal Pemilu 2029.
“Saya menekankan bahwa dinamika politik harus dikelola dengan tetap berpedoman pada demokrasi dan konstitusi. Ya, pokoknya demokrasi dan konstitusi. Kita ikut aturan. Taat aturan,” Budi Arie menambahkan.
Puan Tekankan Ikuti Konstitusi Saja
Pernyataan Ketua Umum (Ketum) Projo, Budi Arie Setiadi yang menyebutkan bahwa kemungkinan terjadi pergantian kepemimpinan nasional berlangsung lebih cepat dari Pemilu 2029 juga ditanggapi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani.
Kepada awak media di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026), Puan yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) mengatakan, sesuai dengan konstitusi agar semua pihak mengikuti ketentuan konstitusi terkait masa pemerintahan dan pelaksanaan pemilu.
“Sesuai dengan konstitusi, pemerintahan itu berjalan sesuai undang-undangnya per lima tahun. Jadi ikuti konstitusi yang ada dan ya sebagai warga negara yang taat hukum ya ikuti semua aturan itu dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ditegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.”Pemilu per lima tahun ya kita lakukan setiap lima tahun,” ia menambahkan.(nor)

Saat ini belum ada komentar