Menaker Terbitkan Aturan WFH Satu Hari Seminggu, Berlaku Mulai Maret 2026
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan kebijakan baru mengenai sistem kerja fleksibel.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Aturan tersebut mengatur tentang Work From Home (WFH) dan optimasi energi.
Menaker menandatangani surat edaran tersebut pada Selasa (31/3/2026). Kebijakan ini menyasar pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
Pemerintah bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional melalui langkah ini. Selain itu, pemerintah ingin mendorong pola kerja yang lebih berkelanjutan.
Pemerintah mengimbau perusahaan menerapkan WFH selama satu hari dalam seminggu. Perusahaan memiliki wewenang penuh untuk mengatur jam kerja tersebut.
Namun, perusahaan wajib memenuhi hak-hak dasar para pekerja.
Upah dan hak lainnya tetap dibayarkan secara penuh. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan.
Pekerja harus tetap menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional. Di sisi lain, perusahaan wajib menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk semua bidang pekerjaan. Sektor-sektor strategis tetap memerlukan kehadiran fisik karyawan di lokasi kerja. Sektor kesehatan, energi, dan infrastruktur mendapatkan pengecualian dalam aturan ini.
Bidang ritel, industri produksi, dan jasa perhotelan juga tetap beroperasi normal.
Selain itu, sektor transportasi, logistik, dan keuangan tidak wajib menerapkan WFH. Hal ini bertujuan agar pelayanan publik dan ekonomi tetap stabil.
Mengapa kebijakan ini muncul di tengah masyarakat?
Pemerintah berupaya melakukan optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.
Perusahaan perlu menggunakan teknologi yang lebih hemat energi sekarang.
Bagaimana cara perusahaan melakukan optimasi tersebut? Menaker menyarankan penguatan budaya hemat listrik dan bahan bakar.
Perusahaan harus memantau konsumsi energi melalui kebijakan operasional terukur.
Oleh karena itu, keterlibatan serikat pekerja sangat penting dalam transisi ini. (Sumber: Humas Kemensetneg)
- Penulis: Anes Walean
