Pemkab Minahasa Jamin Hak Sosial PPPK, Implementasi Berproses Sesuai Regulasi
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean, AP, M.AP.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut saat ini berada dalam tahap proses implementasi yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean, AP, M.AP., menyatakan bahwa pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemenuhan hak PPPK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
”Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” ujar Johnny, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, hak-hak PPPK yang diatur dalam undang-undang mencakup penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak-hak lain yang sah.
Menurutnya, tahapan implementasi kebijakan di setiap daerah dapat bervariasi bergantung pada kondisi serta proses administrasi yang sedang berjalan.
Terkait perlindungan dasar, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN telah diatur sebagai bentuk perlindungan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Pemkab Minahasa kini tengah memproses kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.
Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan tambahan serta perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN dan PPPK melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).
Program ini sekaligus mengakomodasi karakteristik pengaturan hak kepegawaian PPPK yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk perihal manfaat Tabungan Hari Tua (THT).
Pemkab Minahasa berharap seluruh pihak dapat memahami persoalan ini secara objektif dan komprehensif, sehingga tata kelola manajemen ASN dapat terus disempurnakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan keberlanjutan program. (*)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar