Polisi Limpahkan Tersangka Don Ritto ke Kejagung, Ditanya Wartawan Memilih GTM alias Gerakan Tutup Mulut
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polisi melimpahkan tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).(Foto:Dok/tribun jakarta)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (17/7/2026) melimpahkan tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto atau DR berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Don Ritto dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Don Ritto terus tertunduk. Dia sama sekali tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan awak media termasuk soal soal kepemilikan Kafe de’Clan Signature hingga hubungan dirinya dengan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelimpahan Don Ritto dan barang bukti di antaranya uang dan emas dikawal ketat petugas Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap.
Don Ritto bersama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi terkait batu bara PLTU di PLN, PT ASABRI-Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel. Tiga kasus tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya namun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Ketika penggeledahan pada Rabu (8/7/2026), pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di Kafe de’Clan Cipete. Polisi menyita uang SGD 3.130.000 dalam bentuk SGD 100, USD 889.965, hingga Rp 259.159.000. Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Sedangkan hasil penggeledahan di money changer Cipete, polisi menyita 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar.(*)
- Penulis: Norman Meoko
