Sebelumnya Disebut Palsu, Polisi Pastikan 74 Kilogram Emas Hasil Penggeledahan di Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Asli
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dan barang sitaan berupa batangan emas.(Foto:Dok/Kejagung dan PMJ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Polisi memastikan bahwa emas batangan seberat 74 kilogram yang disita saat penggeledahan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT ASABRI dengan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah emas asli.
Hal itu berdasarkan hasil uji yang dilakukan pihak Pegadaian. Sebelum beredar kabar bahwa emas batangan tersebut palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan hal itu di Jakarta pada Jumat (17/7/2026).
Selain emas, dia melanjutkan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah yang turut disita juga telah dinyatakan asli. Khusus pemeriksaan terhadap dolar Singapura masih menunggu surat dari otoritas terkait.
“Terus US dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari laboratorium terkait tentang SGD. Namun secara umum asli itu,” katanya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di antaranya rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat serta Kafe de’CLAN Signature di Jalan Raya Cipete 63, Jakarta Selatan.
Hasilnya, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Polisi kemudian menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI.
Pada hari ini polisi menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti emas hingga dolar US dan Singapura ke kejaksaan Agung.(*)
- Penulis: Norman Meoko
