Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, INTANA.NEWS – Tim penasihat hukum tersangka TT mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri.
Mereka menilai perkara kliennya merupakan sengketa perdata murni. Namun, penyidik diduga memaksakan kasus ini menjadi tindak pidana.
Tim hukum telah melayangkan surat resmi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/752/VII/2023/SPKT/RESTA MANADO.
Surat tersebut tertuju kepada Kapolri dan Kompolnas RI. Selain itu, tim juga menyurati Kapolda Sulut hingga Kabid Propam Polda Sulut.
Dugaan Rekayasa Kasus
Samuel Tatawi, S.H., anggota tim hukum, menegaskan pentingnya gelar perkara khusus.
Ia menilai kasus ini hanyalah bentuk wanprestasi atau kegagalan janji. Samuel menduga oknum penyidik Polresta Manado melakukan rekayasa prosedur.
”Gelar perkara khusus ini wajib dilakukan,” ujar Samuel pada Rabu (30/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut bertujuan menguji validitas penetapan terduga tersangka. Oleh karena itu, tim hukum menuntut transparansi proses penyidikan.
Laporan ke Propam Polda Sulut
Suami tersangka juga mengambil langkah hukum serupa. Ia melaporkan dugaan penyelewengan hukum dalam penanganan perkara ini.
Laporan tersebut kini masuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.
Marcsano Rolando Wowor, S.H., turut mendampingi proses tersebut. Tim hukum berjanji akan membela hak klien secara maksimal. Mereka berkomitmen menjaga integritas hukum dalam kasus ini.
Selanjutnya, tim hukum mengajak masyarakat untuk memantau perjalanan kasus.
Kontrol sosial sangat penting bagi kepastian hukum yang nyata. Mereka berharap keadilan dapat tegak tanpa adanya intervensi pihak luar. (*)
- Penulis: Anes Walean
