Tok! DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang, Ingat Penahanan Ijazah Dilarang Total
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR mengesahkan RUU Pelindungan dan Ketenagakerjaan menjadin Undang-Undang melalui Rapat paripurna di Gedung DPR , Senayan, Jakarta pada Selasa (6/10/2026). (Foto: Dok/TV Parlemen)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/10/2026) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat Paripurna DPR dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Tepat setelah Puan mengetuk palu, koalisi buruh yang hadir berdiri serta kompak bernyanyi, “Terima kasih, DPR. Terima kasih, DPR. Dari kami, buruh Indonesia.”
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang hadir dala ruang rapat paripurna datang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas disahkannya regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, pembentukan UU ini menjadi langkah nyata dalam menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan nasional sekaligus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Pembentukan UU ini tidak hanya berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjawab perintah konstitusional melalui tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” tuturnya.
Ia menambahkan, regulasi baru ini membawa era baru bagi hukum ketenagakerjaan Indonesia dengan mengutamakan kepastian hukum dan pelindungan yang adil bagi para pekerja.
Beberapa poin krusial UU ini di antaranya penguatan prinsip non-diskriminasi, keterbukaan informasi pasar kerja guna mencegah penipuan, pelindungan nyata bagi peserta pemagangan, jaminan K3 sebagai hak fundamental, hingga penegakan hukum yang lebih tegas.
Selain itu, adanya larangan penahanan ijazah, jaminan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, hingga pengaturan dana cadangan pesangon dan perluasan pelindungan bagi model pekerjaan masa depan (future of work).
UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal dengan sistematika sebagai berikut:
Bab 1 Ketentuan Umum,
Bab 2 Landasan Asas dan Tujuan
Bab 3 Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Bab 5 Peningkatan Produktivitas
Bab 6 Pelatihan Kerja dan Pemagangan
Bab 7 Penempatan Tenaga Kerja
Bab 8 Perluasan Kesempatan Kerja
Bab 9 Tenaga Kerja Sektor Informal
Bab 10 Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab 11 Hubungan Kerja
Bab 12 Hubungan Pekerjaan Tertentu
Bab 13 Perlindungan Pengupahan dan Kesejahteraan
Bab 14 Hubungan Industrial
Bab 15 Pemutusan Hubungan Kerja
Bab 16 Dana Cadangan Pesangon
Bab 17 Pembinaan
Bab 18 Pengawasan
Bab 19 Penyidikan
Bab 20 Ketentuan Pidana
Bab 21 Ketentuan Lain-Lain
Bab 22 Ketentuan Peralihan
Bab 23 Ketentuan Penutup.(nor)

Saat ini belum ada komentar