Jaksa Agung Tegaskan Jangan Ada Kriminalisasi Kepala Desa Kecuali Terbukti Selewengkan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- visibility 135
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Foto:Dok/penkum kejagung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Aparat kejaksaan diminta tidak menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Bila menemukan kepala desa yang menyimpang agar dilakukan pembinaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan hal tersebut dalam acara ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta pada Minggu (19/4/2026) malam.
“Saya tidak bangga jika jajaran kejaksaan memproses hukum kepala desa. Saya juga mengharapkan dan meminta kepada seluruh aparat kejaksaan jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” tuturnya.
Dia menyebutkan bahwa posisi kepala desa yang dipilih dari masyarakat dan belum tentu memahami administrasi pemerintahan.
“Mereka direkrut, dipilih dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” katanya.
Ia mengemukakan, para kepala desa sebelumnya tidak pernah mengelola dana hingga Rp1,5 miliar tetapi tiba-tiba harus bertanggung jawab atas dana tersebut.
“Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu. Tolong ini, para kajari, mereka tidak tahu,” dia melanjutkan.
Jaksa Agung menambahkan, kejaksaan harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali jika dana desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali memang uangnya dipakai oleh kepala desa. Mungkin untuk kepentingan pribadi, dan itu terbukti. Kalau uangnya betul-betul disalahgunakan, silakan,” ucapnya.(*)
- Penulis: Norman Meoko
