Pemkab Minahasa Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Video Hoaks
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Foto :Ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa merespons tegas peredaran video hoaks di media sosial.
Sejumlah akun palsu menyebarkan konten yang menyudutkan pejabat daerah dalam beberapa hari terakhir.
Narasi video menyebutkan pejabat bersenang-senang di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minahasa, Ricky Laloan, membantah hal tersebut.
Laloan menjelaskan bahwa konten tersebut mengandung disinformasi yang menyesatkan publik. Potongan video tersebut merekam peristiwa lama sebelum masa kepemimpinan saat ini.
”Video itu bukan kejadian sekarang. Itu sudah lama sekali, bahkan ada pejabat di situ yang sudah pensiun,” ujar Laloan, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, Pemkab Minahasa kini memperketat aktivitas perjalanan dinas pejabat daerah. Kebijakan ini selaras dengan instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Setiap perjalanan keluar daerah wajib mengantongi izin pimpinan untuk kepentingan mendesak.
Oleh karena itu, pemerintah daerah akan melaporkan akun-akun bodong tersebut ke pihak kepolisian.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi martabat institusi dan pribadi pejabat yang dirugikan.
Penyebar berita bohong dapat terjerat Pasal 45A ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 15 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi penyebar kabar meresahkan.
Selanjutnya, pemerintah meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menyerap informasi digital.
Laloan mengimbau warga untuk selalu memverifikasi kebenaran konten sebelum membagikannya kembali.
”Kami yakin masyarakat sudah pintar menilai mana yang benar dan mana yang hoaks,” pungkasnya. (nes)
- Penulis: Anes Walean
