Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Otaknya Dipecat dari Dinas Militer
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Empat terdakwa prajurit BAIS TNI penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mendengarkan putusan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (10/6/2026).(Foto:Dok/kumparan.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/6/2026) membacakan putusan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun dan 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), serta Lettu Sami Lakka (1 tahun dan 6 bulan).
Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan melakukan penyiraman air keras.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena telah menjadi “otak” penyiraman air keras tersebut.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempatnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Oditur Militer menyebutkan bahwa motif serangan murni karena dendam pribadi usai Andrie melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025 lalu.
Akibat penyiraman air keras tersebut aktivis KontraS, Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24 persen di bagian wajah dan tubuhnya. Bahkan, korban mengalami cacat permanen pada mata kanannya yang hanya mampu merespons cahaya, meski telah menjalani enam kali operasi.
Terkait kasus tersebut Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus ini ke ranah peradilan umum sipil setelah kubu Andrie Yunus memenangkan gugatan praperadilan.
Pihak kubu Andrie Yunus pada Senin (8/6/2026) telah menyerahkan surat permohonan penghentian perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.(*)
- Penulis: Norman Meoko
