Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Terbukti Bersalah Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara 

Terbukti Bersalah Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara 

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026).

Nadiem dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Namun, Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Nadiem dikenakan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dikatakannya, bila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Bila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” hakim menegaskan.

Selanjutnya disebutkan jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” hakim menambahkan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (13/5/2026) menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Sebab, jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Ketua DPR Puan: Polri Harus Buktikan Komitmennya sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat

    Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Ketua DPR Puan: Polri Harus Buktikan Komitmennya sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani menyampaikan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Polri harus terus membuktikan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (1/7/2026). Dia mengingatkan bahwa Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, […]

  • Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar Instruksikan Deteksi Dini Jelang Hari Buruh

    Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar Instruksikan Deteksi Dini Jelang Hari Buruh

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS — Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar S.I.K., memperketat pengawasan wilayah menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Ia menginstruksikan jajaran Intelkam untuk mempertajam deteksi dini guna mengantisipasi pergerakan massa. ​Instruksi tersebut tersampaikan saat memimpin Apel Siaga di Lapangan Markas Polres Minahasa, Kamis (30/4/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan dari Polda Sulawesi Utara […]

  • Kabar Gembira! Unima Buka Pendaftaran SNBP 2025, Ayo Daftar Sekarang!

    Kabar Gembira! Unima Buka Pendaftaran SNBP 2025, Ayo Daftar Sekarang!

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Negeri Manado (Unima) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk Tahun Akademik (TA) 2025-2026 sedang memasuki tahapan penting. Saat ini, tahapan pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) tengah berlangsung dari tanggal 6 hingga 31 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Panitia Penerimaan Maba Unima, […]

  • Pemerataan Pembangunan Minahasa, dari Bukit Kasih hingga Internet Gratis

    Pemerataan Pembangunan Minahasa, dari Bukit Kasih hingga Internet Gratis

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pembangunan di Kabupaten Minahasa tidak boleh tertumpuk di satu titik. Prinsipnya harus merata. Itulah komitmen yang ditegaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa saat ini. Seluruh wilayah harus merasakan sentuhan APBD. ​Minggu (29/3/2026), Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang hadir di tengah jemaat. Ia mengikuti ibadah syukur HUT ke-27 GMIM Wilayah Kawangkoan 2. Lokasinya di Jemaat […]

  • Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, BPOM Segera Bertemu dengan Badan Narkotika Nasional

    Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, BPOM Segera Bertemu dengan Badan Narkotika Nasional

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggulirkan wacana melarang vape atau rokok elektrik di Indonesia. Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan pihaknya segera bertemu dengan BNN guna membahas wacana tersebut. “Kita sudah koordinasi dengan BNN dan insyaallah lusa kita akan bertemu, Kepala BNN beliau akan bertemu kami di sini untuk membicarakan […]

  • Di Sidang Raya KGPM, Gubernur Sulut Ingatkan Pentingnya Sinergi Pemerintah-Lembaga Agama

    Di Sidang Raya KGPM, Gubernur Sulut Ingatkan Pentingnya Sinergi Pemerintah-Lembaga Agama

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS — Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri menghadapi berbagai krisis dunia saat ini. Kerja sama antara pemerintah dan pihak gereja mutlak diperlukan untuk membangun fondasi kemajuan di Sulawesi Utara. Hal itu ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, saat menghadiri Sidang Raya XXXV Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di Kiawa Resort, […]

expand_less