KPK Geledah Ruangan Wakil Menteri Silmy Karim, Hasilnya: Penyidik Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.(Foto:Dok/ruminews.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim Cs.
Ternyata pada Selasa (9/6/2026) pihak KPK mengeledah tiga lokasi di antaranya Kantor Kementerian Imipas, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat serta rumah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan hal itu di Jakarta pada Rabu (10/6/2026).
Dia mengungkapkan dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik serta uang puluhan juta rupiah.
Sedangkan penggeledahan di Kanim Jakarta Barat penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara di rumah tersangka Jaya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
KPK sudah lebih dulu menggeledah kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik menyita sejumlah aset kendaraan hingga mata uang asing dari lokasi.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat sejumlah petinggi di lingkungan imigrasi ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada awal Juni 2026.
Kasusnya terkait dugaan pungutan liar terkait pengurusan dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA). KPK menetapkan delapan tersangka yang kini ditahan KPK termasuk Silmy Karim.
Silmy Karim diduga telah menikmati aliran uang pemerasan tersebut sejak ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Parahnya lagi dia diperkirakan menerima jatah uang pelicin secara rutin dengan nominal sekitar Rp 100 juta setiap minggu.(*)
- Penulis: Norman Meoko
