Resmob Polres Minahasa Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS — Tim URC Resmob Polres Minahasa menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di Desa Panasen, Kecamatan Kakas.
Kedua pria tersebut ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Peristiwa bermula saat kedua terduga pelaku, DI (48) dan VI (37), berada di rumah calon Hukum Tua terpilih.
Korban berinisial CA (24) kemudian datang ke lokasi tersebut. Korban lalu diduga membuat keributan di sana.
Melihat hal itu, salah satu terduga pelaku menegur korban untuk menenangkan situasi. Namun, korban justru diduga mencoba memukul pelaku terlebih dahulu.
Akibatnya, aksi saling dorong dan pemukulan terjadi di lokasi. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka penganiayaan.
Setelah peristiwa itu, rekan korban langsung membawa CA pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Pihak korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/349/VI/2026/SPKT Polres Minahasa.
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Petugas selanjutnya membawa DI dan VI ke Mako Polres Minahasa. Kini, penyidik piket Satreskrim memeriksa kedua pria yang berprofesi sebagai tukang tersebut.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R Simbar menegaskan jajarannya akan menindak tegas semua bentuk tindak pidana.
Upaya ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (nes)
- Penulis: Anes Walean
