Di Sela Kunjungan Kerja di Papua, Wapres Gibran Doakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Sembuh
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Foto:Dok/rri.co.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAPUA, INTANA.NEWS – Polisi telah menahan tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Bahkan, kedua tersangka sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta usai pemeriksaan kesehatan pada malam harinya.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah mengadakan kunjungan kerjanya di Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada Minggu (21/6/2026) menanggapi perihal penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Ya, diikuti saja proses yang ada dan yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa, karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri,” katanya ketika ditanya awak media.
Bahkan, dia mendoakan agar keduanya segera sembuh.”Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih,” Gibran menambahkan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin membenarkan penangkapan Roy Suryo (RS) dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TF).
Ia menjelaskan, penangkapan itu karena berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa
“Polda Metro memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” katanya.
Selanjutnya dikatakan, pihaknya akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana,” tuturnya.
Dia menyatakan, pengamanan terhadap para tersangka yaitu Saudara RS dan Saudara TF dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (19/6/2026).
Selanjutnya dia menyatakan, pihaknya menyayangkan penangkapan tersebut. Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Ia menuding penangkapan ini sarat kepentingan politik serta menjadi bukti adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.(*)
- Penulis: Norman Meoko
