Tim UPRC Samapta Polres Minahasa Tangkap Remaja Terduga Pencuri Motor
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim UPRC Samapta Polres Minahasa menangkap remaja berinisial NHW (15) karena diduga mencuri sepeda motor di Pasar Atas, Tondano, Senin (8/6/2026).
Peristiwa bermula saat warga melaporkan kehilangan satu unit Honda Vario 160 di area tempat permainan biliar pukul 21.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal.
Berdasarkan keterangan warga setempat, petugas memperoleh informasi mengenai seorang remaja yang membawa sepeda motor putih.
Polisi kemudian melakukan pencarian intensif di sekitar area tersebut. Tak lama kemudian, tim berhasil menemukan remaja itu di perempatan jalan Alfamart Wawalintouan.
Saat diinterogasi, NHW diduga mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi penyembunyian motor tersebut di area Terminal Pasar Atas.
Setelah menelusuri lokasi, petugas menemukan barang bukti yang diduga disembunyikan pelaku.
Kini, remaja tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Minahasa.
Kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, tindakan pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat diharapkan selalu mengunci ganda kendaraan saat parkir guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Polres Minahasa mengimbau warga agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian jika melihat atau mengalami tindak pidana.
Koordinasi yang cepat antara warga dan aparat terbukti efektif mempercepat pengungkapan kasus di lapangan. (nes)
- Penulis: Anes Walean
