Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.(Foto:Dok/tvonenews.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir pada Senin (6/7/2026) melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial.
Keempat hakim yang dilaporkan tersebut yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Satu lagi hakim dalam majelis perkara tersebut yang menilai Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan yakni Andi Saputra tidak dilaporkan.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut disertai sejumlah bukti, termasuk rekaman jalannya persidangan yang menurutnya terbuka untuk umum.
“Alhamdulillah kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” kata Ari di kantor Komisi Yudisial, Jakarta pada Senin (6/7/2026).
Dia mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan putusan majelis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah. Tetapi, mereka menyatakan ada dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dituangkan dalam putusan.
“Kami sesalkan adalah adanya dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan. Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam putusan tetapi tidak disampaikan. Sebaliknya, ada fakta-fakta yang sebenarnya tidak ada, tetapi justru dimasukkan ke dalam putusan,” tuturnya.
Selain itu, majelis hakim cenderung mengabaikan keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa, tetapi menggali lebih jauh kesaksian yang dianggap memberatkan.
“Misalnya pada pemeriksaan saksi Fiona dan saksi Andre yang keterangannya menguntungkan terdakwa. Keterangan mereka seakan-akan dipotong-potong dan diabaikan. Sebaliknya, saksi-saksi yang dianggap memberatkan justru digali sedemikian rupa,” katanya.
Yang lebih parah lagi, ia melanjutkan dugaan adanya dua hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung. Salah satunya Hakim Eryusman.
Selain dugaan pelanggaran etik, Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan hakim, termasuk penggunaan teori hukum yang dinilai keliru dalam pertimbangan putusan.(*)
- Penulis: Norman Meoko
