Wakili Gubernur, Inspektur Jemmy Kumendong Sampaikan 3 Fungsi DPRD Minahasa
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dr. Jemmy Stani Kumendong. (Foto: intana.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa untuk memperkuat tiga fungsi konstitusional dewan, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif pun harus diposisikan sebagai mitra yang setara, bukan sebagai kompetitor demi kemajuan daerah.

Pesan penting tersebut disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara melalui Inspektur Daerah Provinsi Sulut, Jemmy Stani Kumendong, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa terkait Pengucapan Sumpah/Janji Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan 2024–2029 pada Senin (6/7/2026).
Dalam agenda penting yang berlangsung di Ruang Sidang dewan tersebut, Franky Wolayan resmi dilantik menggantikan pejabat sebelumnya, Robby Longkutoy, untuk memimpin hingga tahun 2029.
Prosesi pengucapan sumpah janji tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H.
Suasana khidmat menyelimuti ruang sidang saat Franky Wolayan menumpangkan tangan di atas kitab suci dan melafalkan sumpah jabatan.
Pimpinan baru dewan tersebut berkomitmen penuh untuk memenuhi kewajibannya secara adil, jujur, dan demi kemaslahatan masyarakat Minahasa berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

“Peristiwa hari ini bukan sekadar prosesi administratif dan konstitusional, melainkan momentum penting dalam perjalanan demokrasi dan pembangunan di Tanah Minahasa. Atas nama pemerintah provinsi, kami mengucapkan selamat kepada Bapak Franky Wolayan,” ujar Jemmy saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Sulut.
Dalam amanat tersebut, Gubernur menekankan tiga poin penting yang harus dijalankan secara beriringan oleh kepemimpinan DPRD yang baru.

Pada fungsi legislasi, DPRD diharapkan mampu melahirkan peraturan daerah yang berkualitas, responsif, progresif, serta senantiasa berpihak pada hak dasar masyarakat.
Sementara untuk fungsi anggaran, penyusunan dan alokasi APBD wajib diorientasikan pada program prioritas, penanggulangan kemiskinan, serta percepatan pembangunan infrastruktur.
Terakhir, pada fungsi pengawasan, jalannya roda pemerintahan harus dikawal secara objektif, konstruktif, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola yang transparan sekaligus bersih.

Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP. (Foto:Dok/istimewa)
Senada dengan harapan tersebut, Bupati Minahasa Robby Dondokambey dalam sambutannya menegaskan bahwa rotasi kepemimpinan di lembaga legislatif merupakan hal yang wajar dalam alam demokrasi.
Ia menggarisbawahi bahwa pergantian jabatan ini tidak boleh dipandang sebagai benturan kepentingan, melainkan sebuah dinamika organisasi yang sehat demi menjaga kesinambungan pelayanan publik.
”Rotasi jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi yang sehat untuk menghadirkan semangat baru dan memperkuat kelembagaan. Tanggung jawabnya mungkin beralih, tetapi tujuan pengabdiannya tetap sama, yaitu demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Minahasa,” tegas Bupati Robby Dondokambey.

Ia juga mengajak seluruh jajaran legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat sinergi dengan mengedepankan semangat gotong royong.
Hubungan yang harmonis dinilainya sebagai modal utama dalam merumuskan kebijakan rakyat, mulai dari infrastruktur, penguatan ekonomi, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Tak lupa, ia mengapresiasi dedikasi Robby Longkutoy yang telah meletakkan fondasi demokrasi yang baik di Minahasa selama ini. (nes)
- Penulis: Anes Walean
