Resmi Jadi Ketua DPRD Minahasa, Franky Wolayan Tegaskan Komitmen Sinergi dan Tolak Arogansi
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 36 menit yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS – Franky Wolayan resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa sisa masa jabatan 2024–2029.
Politisi PDI Perjuangan ini berkomitmen untuk melanjutkan estafet kepemimpinan dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan insan pers.

Pelantikan dan pengucapan sumpah janji tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (6/7/2026).
Franky mengisi posisi yang sebelumnya dijabat oleh Robby Longkutoy untuk memimpin lembaga legislatif tersebut pada periode 2026 hingga 2029.
“Tugas saya adalah meneruskan kepemimpinan dari Pak Robby Longkutoy untuk periode 2026 hingga 2029. Langkah awal setelah pelantikan ini adalah langsung bekerja dan membangun sinergi yang solid dengan pemerintah daerah serta rekan-rekan wartawan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat,” kata Franky saat diwawancarai seusai acara.

Secara khusus, Franky merespons latar belakang dirinya yang aktif di organisasi kemasyarakatan (ormas) adat sebagai seorang Tonaas.
Ia menegaskan bahwa jabatan politik yang diembannya saat ini merupakan sebuah kehormatan, namun tidak akan mengubah lembaga legislatif menjadi ruang yang arogan.
“Menjadi Ketua DPRD tentu merupakan kebanggaan bagi keluarga besar ormas. Namun, hal ini bukan untuk bertindak arogan. Sebaliknya, kami harus merangkul semua elemen yang ada demi menyukseskan program pembangunan di Kabupaten Minahasa,” tegasnya.

Franky juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh struktur partai, mulai dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Bendahara Umum DPP Olly Dondokambey, hingga Bupati Minahasa yang notabenenya juga Ketua DPC PDI Perjuangan Minahasa, Robby Dondokambey, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan. (nes)
- Penulis: Anes Walean
