Aksi May Day Juga Berlangsung di DPR, Aliansi Gebrak Sampaikan Sejumlah Tuntutan Salah Satunya Hentikan Praktik PHK
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima berbagai organisasi buruh dan serikat pekerja yang tergabung di Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).(Foto:Dok/YouTube/TV Parlemen)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Sejumlah organisasi buruh menggelar aksi May Day di depan Gedung Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta pada Jumat (1/5/2026) siang.
Sebelumnya, perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional juga berlangsung di Monas, Jakarta pagi tadi dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari, dan anggota Komisi IX Obon Tabroni menerima perwakilan berbagai organisasi buruh dan serikat pekerja yang tergabung di Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Aliansi Gebrak) di Gedung Abdul Muis, Gedung DPR sebelum menggelar aksi.
Sebelum membuka audiensi, Dasco yang juga politisi Partai Gerindra itu tampak menerima telepon. Tidak berselang lama, ia keluar ruangan untuk melanjutkan percakapan dengan lawan bicara dari telepon genggamnya.
Dasco kemudian kembali masuk ke ruangan dan meminta maaf kegiatan pertemuan itu terlambat gegara menerima telepon.
“Tadi saya menerima telepon dari Bapak Presiden. Walaupun tadi kawan-kawan (Aliansi Gebrak) tidak bersama dengan presiden merayakan Hari Buruh di Monas tetapi ada salam dari Pak Presiden mengucapkan selamat Hari Buruh,” katanya.
Lalu Dasco mempersilakan perwakilan aliansi buruh untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam kesempatan itu, Aliansi Gebrak menyampaikan beberapa poin tuntutan. Di antaranya pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan baru, perbaikan sistem pengupahan buruh, jaminan kepastian kerja, hingga tuntutan menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja massal.(*)
- Penulis: Norman Meoko
