Kado Hari Kartini, DPR Sahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat Paripurna DPR.(Foto:Dok/sinpo.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa (21/4/2026) ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU PPRT.
Pengesahan UU PPRT itu dilangsungkan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani.
Anggota DPR yang hadir memberi persetujuan atas RUU PPRT itu.
“Setuju,” kata mereka.
Lalu Puan pun mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Pengesahan UU ini disaksikan langsung oleh perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT dan sejumlah organisasi pemberdayaan perempuan di ruang paripurna Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Berikut beberapa isu utama yang diatur dalam UU PPRT:
1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam UU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.(*)
- Penulis: Norman Meoko
