Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kado Hari Kartini, DPR Sahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Kado Hari Kartini, DPR Sahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa (21/4/2026) ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU PPRT.

Pengesahan UU PPRT itu dilangsungkan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani.

Anggota DPR yang hadir memberi persetujuan atas RUU PPRT itu.

“Setuju,” kata mereka.

Lalu Puan pun mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Pengesahan UU ini disaksikan langsung oleh perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT dan sejumlah organisasi pemberdayaan perempuan di ruang paripurna Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Berikut beberapa isu utama yang diatur dalam UU PPRT:

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam UU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pengurus KORPRI Minahasa Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

    Dewan Pengurus KORPRI Minahasa Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Minahasa. Prosesi pengukuhan masa bakti 2026-2031 ini berlangsung di Kantor Bupati Minahasa, Jumat (17/4/2026). ​Denny Mangala menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus baru. Ia mewakili Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay. Selain itu, Denny […]

  • Kodim 1302/Minahasa Ikuti Bimtek E-Katalog, Perkuat Pengelolaan Keuangan Digital Satuan

    Kodim 1302/Minahasa Ikuti Bimtek E-Katalog, Perkuat Pengelolaan Keuangan Digital Satuan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Kodim 1302/Minahasa mengirimkan perwakilan terbaiknya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Tugas dan Fungsi Satuan Kerja (Satker) serta Pejabat Perbendaharaan Kodam XIII/Merdeka. Kasdim 1302/Minahasa, Mayor Inf Daeng Pasaka, S.E., turut menjadi peserta aktif dalam kegiatan yang fokus pada peningkatan profesionalisme pengelolaan administrasi dan keuangan digital. Bimtek yang memasuki hari kedua, Kamis (13/11/2025), ini mengupas […]

  • Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,61 Persen, Tertinggi di G20

    Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,61 Persen, Tertinggi di G20

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 6
    • 0Komentar

    ​JAKARTA, INTANA.NEWS — Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Rapat tersebut membahas penguatan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika global. ​Pemerintah mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 5,61 persen. Capaian ini menempatkan Indonesia pada posisi tertinggi di antara negara anggota G20. Laju pertumbuhan […]

  • Presiden Prabowo, Urusan Dapur Buruh, dan Mandat untuk Tukang Insinyur

    Presiden Prabowo, Urusan Dapur Buruh, dan Mandat untuk Tukang Insinyur

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 12
    • 0Komentar

    ​BOGOR, INTANA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto memanggil jajaran Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Sabtu (2/5/2026). Rapat terbatas ini membedah isu strategis mulai dari nasib pekerja hingga peran kampus. ​Pemerintah memberikan ruang khusus bagi aspirasi serikat pekerja dari berbagai daerah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut diskusi tersebut berlangsung sangat mendalam. ​Presiden ingin […]

  • Kodim 1302/Minahasa Bentuk Karakter Pramuka Peduli Lingkungan

    Kodim 1302/Minahasa Bentuk Karakter Pramuka Peduli Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa memperkuat pembinaan karakter generasi muda melalui kegiatan Saka Wira Kartika. Pembinaan yang bertema “Saka Wira Kartika Membentuk Generasi yang Berkarakter, Berwawasan Kebangsaan, dan Peduli Lingkungan” ini dipusatkan di Pantai Kanaan Beach, Kolongan 1, Kombi, Minahasa, Jumat (14/11/2025). Kegiatan kepramukaan berbasis kedisiplinan ini bertujuan untuk mencetak generasi muda yang memiliki […]

  • Pemkab Minahasa Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Video Hoaks

    Pemkab Minahasa Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Video Hoaks

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 47
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa merespons tegas peredaran video hoaks di media sosial. Sejumlah akun palsu menyebarkan konten yang menyudutkan pejabat daerah dalam beberapa hari terakhir. ​Narasi video menyebutkan pejabat bersenang-senang di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minahasa, Ricky Laloan, membantah hal tersebut. ​ ​Laloan menjelaskan bahwa konten […]

expand_less