Hari Kejaksaan, Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Jujur Tak Memihak dan Bebas Intervensi dari Siapa pun
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Foto: Dok/Humas Kejaksaan Agung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Jajaran Kejaksaan RI pada hari ini memperingati Hari Lahir ke-81 dengan mengambil tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI di Jakarta pada Rabu (2/9/2026) mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan dengan berpijak pada rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Sebab, kewibawaan sejati seorang penegak hukum tidak lahir dari besarnya kewenangan, melainkan profesionalisme dan keadilan yang dia tunjukkan pada setiap tugas yang dia emban,” katanya.
Jajaran Kejaksaan diminta untuk senantiasa memedomani doktrin Tri Krama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana, dalam menjalankan tugas.
Ketiga nilai tersebut bermakna kejujuran, kesempurnaan, dan kebijaksanaan yang menjadi pedoman bagi insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan menangani perkara.
“Jujur dalam menilai, purna dalam menjalankan kebijakan dan dalam bertutur merupakan tuntunan bagi kita dalam menangani perkara agar setiap keputusan yang lahir benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, tidak memihak, dan bebas dari intervensi siapa pun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian sebagai pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa dalam peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI.
Berikut ketujuh perintah harian tersebut:
1. Jaksa Agung memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
2. Jajaran Kejaksaan diperintahkan mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
3. Jajaran Kejaksaan diperintahkan mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas maupun direktif Presiden sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
4. Jaksa Agung memerintahkan jajarannya menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Jajaran Kejaksaan diminta membangun sinergi yang harmonis dan mewujudkan kolaborasi yang produktif antarkementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.
6. Jaksa Agung memerintahkan jajarannya menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.
7. Jajaran Kejaksaan diperintahkan meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.(nor)

Saat ini belum ada komentar