Soal Putusan MK tentang Gibran, Anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan Sebut Sangat Mungkin Bentuk Pansus
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus. (Foto: Dok/gesuri.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus ikut merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Ketentuan tersebut merupakan salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Deddy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa keterangan MK tersebut menjadi indikasi adanya cacat hukum.
“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” katanya di Jakarta Rabu (7/10/2026).
Ia selanjutnya mengemukakan karena hal itu maka MK menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain untuk diproses.
Terkait hal itu, dia mengatakan DPR dapat menindaklanjuti putusan MK misalnya saja melalui pembentukan panitia khusus (pansus) atau hak angket. Namun, hingga kini belum ada keputusan terkait pembentukan mekanisme tersebut
“Itu dari sisi politiknya. Jadi secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” ia menambahkan.(nor)

Saat ini belum ada komentar