Bapenda Minahasa Minta Warga Abaikan Hoaks dari Akun Bodong Facebook
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Foto: Ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan akun bodong di media sosial Facebook.
Hoaks tersebut dinilai sengaja digulirkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menggiring opini negatif terkait pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Minahasa, Jeffry M. Tangkulung, menyayangkan adanya upaya disinformasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan data pendapatan daerah di wilayahnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
”Terkait postingan yang disebarkan oleh akun bodong, kami minta masyarakat dapat memahami secara bijak. Bapenda Minahasa selalu transparan dalam menyampaikan informasi pendapatan daerah,” kata Jeffry kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.
Sebagai langkah penangkalan, Jeffry mengingatkan warga agar selalu merujuk pada kanal resmi milik pemerintah untuk memvalidasi data perpajakan, alih-alih memercayai rumor di media sosial.
Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah aplikasi Sikamang.
Aplikasi yang telah berjalan selama dua tahun terakhir ini sengaja dibangun sebagai sistem digital yang transparan dan akurat.
“Semua data bisa dicek langsung lewat aplikasi Sikamang. Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan, mempermudah pembayaran, serta mencegah pungli (pungutan liar),” jelas Jeffry.
Langkah edukasi ini gencar dilakukan Bapenda demi membentengi masyarakat dari paparan informasi keliru.
Melalui sistem online yang terintegrasi, wajib pajak kini dapat memantau dan menunaikan kewajiban mereka tanpa celah manipulasi administrasi.
Dengan keterbukaan berbasis teknologi ini, Bapenda Minahasa memastikan seluruh laporan realisasi pendapatan daerah akan terus disampaikan kepada publik secara berkala sesuai regulasi yang berlaku. (nes)
- Penulis: Anes Walean
