Camat Kakas Barat Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa 2026
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.news – Camat Kakas Barat, Jeanne Sumendap, mengingatkan aparatur Desa Touliang dan Wailang agar mematuhi regulasi untuk menghindari risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa 2026.
Dalam sosialisasi Dana Desa 2026, Camat Kakas Barat Jeanne Sumendap menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi agar aparatur Desa Touliang dan Desa Wailang terhindar dari risiko hukum.

Ia menjelaskan, pemerintah desa bertindak sebagai pelaksana di lapangan, sementara pihak kecamatan menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi sesuai kewenangan untuk memastikan setiap kebijakan anggaran berjalan searah dengan aturan yang berlaku.
hal tersebut diperkuat lewat kehadiran narasumber yakni, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP., M.Si., bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Minahasa, Kasubsi 1 Intel Fauzan Ramadhani, S.H., dan Kapolsek Kakas, Ipda Daniel Pangau, S.H., turun langsung memberikan edukasi mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kolaborasi lintas sektor ini mencakup pemaparan komprehensif mengenai landasan hukum, asas-asas pengelolaan dana desa, hingga mitigasi pencegahan tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
Melalui kegiatan tersebut, Jeanne berharap Pemerintah Desa Touliang dan Desa Wailang mampu mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa 2026 secara transparan, akuntabel, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (nes)

Saat ini belum ada komentar