Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan, Kejari Minahasa Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Sajam
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang mencakup penanganan perkara periode Januari hingga Juli 2026 berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa.

Kajari Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H. (Foto: intana.news)
Kajari Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata akuntabilitas institusi dalam menuntaskan perkara hukum secara tuntas hingga tahap eksekusi.

“Arti dari pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi kami terhadap penanganan perkara, karena memang ada beberapa perkara yang barang buktinya sangat berisiko kalau disimpan terlalu lama,” ujarnya.
Ia merinci, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari total 20 perkara pidana umum yang ditangani selama kurun waktu Januari hingga Juli 2026.

Langkah tegas ini diambil untuk menghindari risiko penyimpanan barang bukti dalam jangka waktu lama.
“Terkait barang bukti narkotika, kalau disimpan terlalu lama tentu berpotensi disalahgunakan. Walaupun kami aparat penegak hukum (APH), namanya oknum, kita tidak bisa bertanggung jawab penuh. Karena itu, hari ini kita lakukan pemusnahan,” ujarnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Pinkan Tesalonika Wenur, S.H., M.H. (Foto: intana.news)
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Pinkan Tesalonika Wenur, S.H., M.H., menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan data Kejari Minahasa, barang bukti dari 20 perkara yang dimusnahkan terdiri atas:
• Narkotika dan Obat-obatan: Sabu seberat 16,6 gram dan 99 butir obat.
• Senjata Tajam & Alat Berbahaya: 15 bilah senjata tajam, 1 buah panah, serta 1 buah alat pelontar.
• Pakaian: 11 helai kaos dan 6 helai celana.
• Perlengkapan Rumah Tangga dan Elektronik: 3 buah kursi, 1 unit telepon genggam (HP), 1 buah kipas angin, 1 buah gelas, 1 buah wadah Tupperware, dan 1 buah loyang.
• Barang Lainnya: 2 lembar sprei, 2 helai handuk, 2 helai kain, 2 buah cakram optik (CD), 1 buah alat uji kehamilan (test pack), dan 1 buah kantong.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut berjalan lancar dan tertib, menegaskan komitmen Kejari Minahasa dalam menuntaskan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bersih di wilayah hukum Kabupaten Minahasa. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar