Di tengah Gelombang Unjuk Rasa, DPR Jamin RUU Perampasan Aset Rampung Desember Tahun Ini
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi RUU tentang Perampasan Aset.(Foto:Dok/ngopibareng.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Di tengah aksi menuntut dan mempertanyakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman langsung merespons.
Katanya, pembahasan RUU itu langsung dikebut dan dipastikan kelar paling lambat pada Desember 2026.
Habiburokhman yang juga politisi Partai Gerindra itu menyatakan hal itu di Jakarta pada Selasa (25/8/2026).
“Kami bakal terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” katanya.
Dia menjelaskan hingga sekarang ini Komisi III telah menggelar setidaknya sebanyak 35 kali rapat dengan pendapat umum atau RDPU guna mencerap aspirasi termasuk melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Masyarakat juga bisa menyampaikan pendapatnya soal konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis. Itu salah satu upaya penyerapan aspirasi tersebut,” tuturnya.
Habiburokhman menambahkan, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat. Langkah itu sebagai upaya untuk menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Jangan Munculkan Penyalahgunaan Kewenangan
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasyirul Falah Amru mengatakan agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset dilakukan secara matang sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Ia mempertanyakan: “Apakah semua lembaga yang melakukan penyidikan dan penyelidikan itu berhak melakukan perampasan aset? Satu itu.”
Terkait hal itu, dia berpendapat perlunya pengaturan hukum acara tersendiri dalam RUU tersebut agar lebih terarah.
Selain itu, perlu dibikin semacam hukum acara tersendiri? Lex specialis.
“Karena kalau kita lihat dari KUHAP ataupun Undang-Undang TPPU, itu kok kayaknya kurang cukup. Kalau misalkan ini dibikin lex specialis, itu mungkin akan lebih tertata dan sangat lebih terarah,” ia menyatakan.
Nasyirul Falah Amru juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai kebutuhan putusan pengadilan sebelum dilakukan perampasan aset, dengan merujuk pada jaminan hak milik dalam konstitusi.
“Saya ingin menanyakan apa wajib ada putusan peradilan untuk dilakukan perampasan aset? Pasal 28H ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” ucapnya.
Aspek tersebut katanya harus dipertimbangkan secara matang agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Nah, ini supaya juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, makanya juga harus dipikirkan secara matang,” katanya.
Nasyirul Falah Amru menambahkan, pengaturan yang jelas diperlukan agar praktik penegakan hukum tidak menimbulkan kecurigaan di publik.(nor)

Saat ini belum ada komentar