Kasus Korupsi di Program MBG, Hasto: Seharusnya Bisa Dicegah Seandainya Pemerintah Dengar Suara Kritis
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.(Foto:Dok/Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Apa komentar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait hal itu?
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto seusai pemutaran film oleh Kulturnesia untuk peringati bulan Bung Karno di Jakarta, Minggu (7/6/2026) menyatakan bahwa partainya prihatin.
“Jadi kami sangat-sangat prihatin. Apalagi terjadi pada program unggulan pemerintah. Kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” tuturnya.
Dia mengatakan, kalau sekiranya pemerintah mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis maka kejadian itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Hasto mengemukakan, partainya sejak awal sudah memberikan instruksi kepada kadernya saat melihat ada yang janggal dalam program tersebut.
Para kader PDIP juga diminta tidak terlibat dalam komersialisasi program untuk masyarakat.
“PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat,” ia menambahkan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa para tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya itu, mereka juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pengadaan yang di-markup di antaranya motor listrik berjumlah 21.801 unit lalu penggelembungan harga pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.(*)
- Penulis: Norman Meoko
