Kadis DLH Minahasa Targetkan TPA Tanpa ‘Open Dumping’ Mulai Agustus
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa mewajibkan transformasi sistem pengelolaan sampah di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sistem pembuangan terbuka atau open dumping harus berakhir paling lambat Agustus 2026. Seluruh TPA wajib beralih ke metode controlled landfill atau sanitary landfill.
Kepala DLH Minahasa, Nofry Lontaan, menegaskan kebijakan ini, Jumat (9/5/2026).
Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah pusat juga menargetkan penutupan seluruh TPA open dumping secara nasional.
”Agustus adalah batas waktu terakhir. Tidak boleh ada lagi TPA yang hanya membuang dan menimbun sampah,” ujar Nofry.
Ia menekankan peningkatan standar pengelolaan minimal menjadi controlled landfill. Namun, pemerintah tetap mendorong pencapaian standar tertinggi yakni sanitary landfill.
Saat ini, TPA utama di Minahasa telah menerapkan sistem controlled landfill.
Pengelola melakukan pemadatan sampah dan penutupan dengan tanah secara berkala. Selain itu, mereka melakukan pengendalian lalat serta membangun saluran lindi sederhana.
Nofry menjelaskan bahwa program ini tidak bermula dari nol. Namun, ia mendorong percepatan agar seluruh TPA di kecamatan naik kelas.
Targetnya adalah penerapan sistem yang lebih higienis dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menyiapkan dukungan finansial untuk mencapai target tersebut.
Dana dialokasikan melalui pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Anggaran ini mencakup pengadaan alat berat dan penyediaan tanah urug.
Selain itu, dana digunakan untuk membangun sel landfill baru. DLH juga berencana meningkatkan kualitas instalasi pengolahan lindi di TPA.
Langkah ini merupakan bukti komitmen bupati dalam menyelesaikan krisis sampah daerah.
Secara teknis, sistem sanitary landfill jauh lebih ideal daripada metode konvensional. Sampah dipilah, dipadatkan, dan langsung ditutup tanah setiap hari.
Sistem ini juga dilengkapi penangkapan gas metan untuk mencegah ledakan.
Desakan penghapusan open dumping muncul karena risiko pencemaran yang tinggi.
Sistem buang-terbuka kerap mencemari air tanah melalui cairan lindi. Selain itu, polusi udara dan risiko longsor sampah mengancam pemukiman sekitar.
”Sistem terbuka sangat merugikan masyarakat sekitar TPA. Kesehatan warga terganggu dan kualitas lingkungan menurun drastis,” kata Nofry.
Peralihan ke sistem terkendali diyakini mampu menekan dampak negatif tersebut secara signifikan.
Nofry juga meminta peran aktif perangkat desa dan masyarakat. Pengelolaan sampah yang efektif harus dimulai sejak dari sumber rumah tangga.
Masyarakat diharapkan mulai memilah sampah organik dan anorganik secara mandiri.
DLH akan mengevaluasi progres lapangan secara rutin setiap bulan. Mereka juga memperketat pengawasan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPA.
Minahasa berusaha menjadi pelopor pengelolaan sampah modern di Sulawesi Utara. (*)
- Penulis: Anes Walean
