DPRD Minahasa Sahkan Perda APBD 2025 dan Perumda Rano Manguni
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana Rapat Paripurna. (Foto: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Jumat (10/7/2026).

Dua regulasi strategis yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni Minahasa.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, didampingi Wakil Ketua I Adri Kamasi, Wakil Ketua II Putri Pontororing, serta Sekretaris DPRD Robert Ratulangi.

Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., MAP., dan Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si.
Turut hadir unsur Forkopimda, direksi PDAM, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Pada awal persidangan, Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan memastikan bahwa seluruh mekanisme kedewanan telah terpenuhi sebelum melangkah ke agenda pengambilan keputusan. Berdasarkan tata tertib, tingkat kehadiran anggota legislatif dinyatakan telah mencapai syarat sah.
“Dengan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 91 Ayat 1 Huruf B, kuorum telah terpenuhi.

Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Franky Wolayan setelah seluruh peserta rapat menyatakan persetujuannya terhadap rencana acara sidang.
Persidangan dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) yang mengawal Ranperda Perumda Air Minum.
Tahap ini diakhiri dengan pandangan akhir fraksi-fraksi yang secara bulat menerima dan menyetujui kedua rancangan tersebut menjadi peraturan daerah resmi.
Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan menerima penuh dan mendukung transisi kelembagaan air minum demi peningkatan mutu pelayanan publik.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menyetujui penetapan ranperda menjadi perda dengan menyertakan beberapa catatan serta rekomendasi khusus terkait efektivitas pengelolaan operasional badan usaha milik daerah tersebut.

Sejalan dengan hal itu, Fraksi Golkar menyampaikan pandangan akhir yang senada, yaitu menyetujui sepenuhnya pengesahan kedua regulasi agar menjadi payung hukum yang konkrit.
Menanggapi ketukan palu dari pihak legislatif, Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si. MAP., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSI.,MAP. (Foto:Dok/istimewa)
Sinergi ini dinilai sebagai wujud nyata pelaksanaan prinsip checks and balances.
Terkait Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Robby memaparkan realisasi performa anggaran keuangan daerah di hadapan dewan.
Realisasi Pendapatan Daerah berhasil terserap sebesar Rp 1.325.656.838.327,50 (Satu triliun tiga ratus dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah lima puluh sen).
Nilai tersebut diperoleh dari Target Anggaran Perubahan yang ditetapkan sebesar Rp 1.341.329.532.800,56 (Satu triliun tiga ratus empat puluh satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah lima puluh sen).
Selain memaparkan akuntabilitas anggaran, Bupati menggarisbawahi urgensi perubahan status hukum pengelola air bersih menjadi Perumda Air Minum Rano Manguni Minahasa.

Langkah korporasi ini diambil untuk menyesuaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan ketentuan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat.
Melalui transformasi ini, lembaga pengelola air minum diharapkan mampu bergerak lebih profesional, sehat, mandiri, serta berorientasi pada peningkatan jangkauan pelayanan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat Minahasa.
Di akhir sambutannya, Robby mengajak jajaran pemerintah, DPRD, pelaku usaha, hingga segenap elemen masyarakat untuk terus merapatkan barisan guna mengejar target pembangunan jangka panjang daerah.
“Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh komitmen, integritas, serta semangat kebersamaan kita.
Seluruh kebijakan yang kita ambil hari ini harus menjadi fondasi kokoh bagi peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan warga, serta mempercepat perwujudan visi Kabupaten Minahasa sebagai Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera,” tambahnya. (nes)
- Penulis: Anes Walean
