Eksekutor Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Batal Dipecat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Kecewa
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sidang militer kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Foto: Dok/KompasTV)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) langsung bereaksi keras terhadap amar putusan banding yang disampaikan Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam putusan itu Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto anggota BAIS TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus batal dipecat dari Dinas Militer.
Tak hanya sampai itu disitu karena Majelis Hakim juga mengurangi hukuman penjara keduanya. Serda Edi Sudarko sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Sedangkan hukuman penjara Lettu Budhi Hariyanto sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun
TAUD dalam siaran pers di situs KontraS pada Sabtu (5/9/2026) menyatakan, pihaknya kecewa terhadap putusan Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu.
TAUD ini terdiri dari Afif Abdul Qoyim selaku Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Fadhil Alfathan selaku LBH Jakarta, Airlangga Julio selaku AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Jane Rosalina Rumpia selaku KontraS, Gema Gita Persada selaku LBH Pers, Wildan Siregar selaku Trend Asia, Hussein Ahmad selaku Imparsial dan Asep Komarudin selaku Greenpeace Indonesia
Disebutkan bahwa putusan itu tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus.
“Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20%. Putusan yang dijatuhkan semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan,” demikian tulis TAUD.
Selain itu, dituliskan amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku.
“Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto telah dianulir,” lanjut TAUD.
Ditambahkannya, perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa, sementara proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan. Kondisi tersebut membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh.(nor)

Saat ini belum ada komentar