Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Jaksa Menuntut Advokat Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Empat Tahun Penjara

Jaksa Menuntut Advokat Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Empat Tahun Penjara

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TONDANO, INTANA.NEWS — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap seorang advokat terdakwa kasus kekerasan seksual.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Selasa (2/6/2026).

​Selain hukuman badan, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penegak hukum sebagai terdakwa.

Akibatnya, proses persidangan menjadi ujian konsistensi penegakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

​Kuasa hukum korban, Jefry Tualangi dan Ronaldo Lumaya, menegaskan pentingnya asas kesamaan di hadapan hukum.

Menurut mereka, status profesi terdakwa tidak boleh menjadi alasan pemberian perlakuan khusus.

Oleh karena itu, putusan hakim yang tegas sangat dinantikan untuk memberikan efek jera.

​Secara hukum, UU TPKS hadir untuk melindungi korban yang sering kali berada dalam posisi rentan.

Keberanian korban untuk bersuara dan mengawal perkara ini patut diapresiasi.

Pasalnya, proses hukum kasus kekerasan seksual biasanya berjalan panjang dan melelahkan secara psikologis.

​Melalui tuntutan ini, jaksa penuntut umum telah menunjukkan keberpihakan pada keadilan korban.

Kini, bola putusan berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano.

Masyarakat berharap institusi peradilan mampu menghasilkan putusan yang objektif, berkeadilan, serta edukatif bagi publik. (*)

  • Penulis: Anes Walean

Rekomendasi Untuk Anda

  • Infrastruktur Watuliney, Satgas TMMD Kodim 1302 Minahasa Genjot Pengerasan Jalan dan Talud

    Infrastruktur Watuliney, Satgas TMMD Kodim 1302 Minahasa Genjot Pengerasan Jalan dan Talud

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 22
    • 0Komentar

    ​MITRA, INTANA.NEWS – Akses transportasi yang buruk kerap menyumbat urat nadi perekonomian desa. Masalah klasik ini yang sedang diurai di Minahasa Tenggara (MITRA). Personel Satgas TMMD ke-128 Kodim 1302/ Minahasa terus memacu pembangunan infrastruktur di Desa Watuliney, Kecamatan Belang. ​Para prajurit fokus pada dua sasaran fisik utama. Mereka melakukan pengerasan jalan dengan material sirtu (pasir […]

  • Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Penikaman di Minahasa

    Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Penikaman di Minahasa

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 67
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS — Tim Resmob Polres Minahasa menangkap dua pemuda pelaku penikaman terhadap seorang pelajar di Tondano. Polisi membekuk para pelaku pada Senin (23/3/2026) pukul 18.00 WITA. ​Kedua pelaku tersebut berinisial CU (22) dan BM (17). CU merupakan warga Wawalintouan. Sementara itu, BM adalah pelajar asal Watulambot. ​Korban penikaman adalah AW (19), pelajar asal Tataaran […]

  • Menguat Gelombang Penolakan Budi Arie Setiadi Bergabung ke Gerindra Disebut Bakal Rusak Partai

    Menguat Gelombang Penolakan Budi Arie Setiadi Bergabung ke Gerindra Disebut Bakal Rusak Partai

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Gelombang penolakan Ketua Umum Projo yang juga mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi bergabung Partai Gerindra terus menguat. Terbaru, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno menyatakan bahwa Gerindra Solo menolak Budi Arie Setiadi gabung Partai Gerindra. “Solo sendiri juga sama (menolak), tidak begitu bisa menerima, Budi Arie Projo masuk Gerindra,” […]

  • Dituding Danai Rp5 Miliar untuk Persoalkan Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Membantah Hari Ini Lapor ke Bareskrim

    Dituding Danai Rp5 Miliar untuk Persoalkan Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Membantah Hari Ini Lapor ke Bareskrim

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 53
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) membantah tudingan bahwa dirinya mendanai pihak tertentu mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Bantahan JK tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu (5/4/2026). Terkait hal itu, Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, hari ini akan membuat laporan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya, khususnya […]

  • Wabup Vanda Sarundajang: Generasi Emas Minahasa Tak Boleh Terganjal Efisiensi Anggaran

    Wabup Vanda Sarundajang: Generasi Emas Minahasa Tak Boleh Terganjal Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 80
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa menaruh perhatian serius pada kualitas sumber daya manusia meski di tengah tantangan fiskal. Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, menegaskan komitmen tersebut saat memantau Ujian Sumatif Akhir Jenjang (USAJ) di SD Katolik Tataran II, Selasa (5/5/2026). ​Wabup Vanda menyatakan bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Pemerintah […]

  • Polres Minahasa Tangkap Pelaku Penusukan hingga Tewas di Lembean Timur

    Polres Minahasa Tangkap Pelaku Penusukan hingga Tewas di Lembean Timur

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS- Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK (38), warga Desa Lalumpe, Kecamatan Kombi, terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian. Korbannya adalah DYT (23), warga Kapataran, Kecamatan Lembean Timur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (24/1) sekitar pukul 00.10 WITA di sebuah acara Hari Ulang Tahun (HUT) yang digelar di Desa Lalumpe. Awalnya, […]

expand_less