Jaksa Menuntut Advokat Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Empat Tahun Penjara
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap seorang advokat terdakwa kasus kekerasan seksual.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Selasa (2/6/2026).
Selain hukuman badan, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penegak hukum sebagai terdakwa.
Akibatnya, proses persidangan menjadi ujian konsistensi penegakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kuasa hukum korban, Jefry Tualangi dan Ronaldo Lumaya, menegaskan pentingnya asas kesamaan di hadapan hukum.
Menurut mereka, status profesi terdakwa tidak boleh menjadi alasan pemberian perlakuan khusus.
Oleh karena itu, putusan hakim yang tegas sangat dinantikan untuk memberikan efek jera.
Secara hukum, UU TPKS hadir untuk melindungi korban yang sering kali berada dalam posisi rentan.
Keberanian korban untuk bersuara dan mengawal perkara ini patut diapresiasi.
Pasalnya, proses hukum kasus kekerasan seksual biasanya berjalan panjang dan melelahkan secara psikologis.
Melalui tuntutan ini, jaksa penuntut umum telah menunjukkan keberpihakan pada keadilan korban.
Kini, bola putusan berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano.
Masyarakat berharap institusi peradilan mampu menghasilkan putusan yang objektif, berkeadilan, serta edukatif bagi publik. (*)
- Penulis: Anes Walean
