Kadisdik Minahasa Arthur Palilingan: Rp9,8 Miliar Disiapkan untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 23 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs Arthur Palilingan. (Foto: intana.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa mengalokasikan anggaran sekitar Rp9,84 miliar per tahun khusus untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs Arthur Palilingan, memastikan seluruh hak penghasilan tenaga pendidik dan kependidikan di wilayahnya terpenuhi sesuai ketentuan.
Palilingan menjelaskan, gaji pokok PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Minahasa ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Nominal bersih yang diterima pegawai setiap bulan adalah Rp1.959.974 setelah dipotong iuran wajib BPJS Kesehatan sebesar Rp40.026.
“Jadi gaji pokok PPPK Paruh Waktu itu Rp2 juta dan dipotong BPJS Kesehatan Rp40 ribu sekian. Jumlah yang diterima setiap bulan yaitu Rp1.959.974,” terang Palilingan, Selasa (18/8/2026).
Langkah transparansi ini sekaligus menepis spekulasi publik mengenai adanya pemotongan anggaran atau penetapan gaji di bawah standar yang berlaku.
“Kalau ada isu gaji pokok guru PPPK Paruh Waktu kurang dari Rp2 juta, itu sumbernya tidak jelas,” tegasnya.
Saat ini, terdapat 410 tenaga PPPK Paruh Waktu yang bertugas di berbagai satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Dengan total alokasi bulanan mencapai Rp820 juta (atau Rp9,84 miliar per tahun), angka tersebut belum memperhitungkan potensi tambahan penghasilan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, menerangkan bahwa mekanisme penghasilan PPPK Penuh Waktu diatur secara nasional berdasarkan standar Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk PPPK penuh waktu sebagai ASN, besaran gaji pokok mengacu pada ketentuan nasional dan ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja,” kata Tendean.
Pada 2026, rentang gaji pokok PPPK Penuh Waktu berada di kisaran Rp1.938.000 hingga Rp7.329.000 per bulan, di luar tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Tendean juga menambahkan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK Penuh Waktu dilakukan setiap lima tahun, sedangkan PPPK Paruh Waktu diperpanjang secara berkala setiap satu tahun sekali.
Kebijakan penganggaran sektor pendidikan ini selaras dengan penegasan Bupati Minahasa, Dr Robby Dondokambey SSi MAP, yang memastikan tidak ada pengurangan kuota maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK di Minahasa.
“Tidak ada pengurangan P3K penuh waktu dan paruh waktu di Minahasa,” tegas Robby usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Pidato Presiden dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jumat (15/8/2026).
Berdasarkan data BKPSDM Minahasa, total PPPK yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Minahasa saat ini mencapai 1.241 orang untuk kategori penuh waktu dan 1.291 orang untuk kategori paruh waktu. (*)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar