Kejaksaan Agung Kebut Kasus Korupsi MBG, Terbaru Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Pihak Swasta
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman.(Foto:Dok/beritanasional.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah sebelumnya telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DN) dan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP) serta Sony Sonjaya (SS) sebagai tersangka dan ditahan.
Terbaru Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AYS yang merupakan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman menyatakan hal itu di Jakarta pada Kamis (11/6/2026).
“Tim penyidik menetapkan 1 orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” katanya.
Selanjutnya dia mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) lalu dan langsung ditahan.
Diungkapkan bahwa AYS berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh Wakil Kepada BGN saat itu, SS guna mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
“Tersangka SS secara melawan hukum telah memberikan akses kepada AYS dalam melaksanakan tugasnya dengan melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Dengan begitu dapat diketahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG ya yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup,” katanya.
Dalam kaitan itu, AYS diketahui memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS.
Syarief Sulaeman menambahkan, AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.(*)
- Penulis: Norman Meoko
