Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Pilihan » Kejaksaan Agung Sita Aset Tiga Tersangka Korupsi MBG, Salah Satunya Jam Tangan Rolex Seharga Rp300 Juta

Kejaksaan Agung Sita Aset Tiga Tersangka Korupsi MBG, Salah Satunya Jam Tangan Rolex Seharga Rp300 Juta

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Terbaru, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan nilai mencapai Rp8,43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip pada Sabtu (5/9/2026) menyebutkan, aset Dadan Hindayana itu di antaranya satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.

“Kami juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari Dadan, termasuk 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City,” tuturnya.

Tak cuma itu karena ternyata penyidik Kejaksaan Agung uga mengamankan uang tunai 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah di dalam mobil Honda WR-V. Sementara dari Toyota Avanza ditemukan uang tunai Rp24,5 juta.

“Kami juga menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540,29 juta,” dia mengungkapkan.

Penyidik Kejaksaan Agung juga menyita satu jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata dari tersangka Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

“Barang yang disita antara lain cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami serta sejumlah cincin dan satu batu permata berwarna biru muda transparan,” tuturnya.

Sedangkan dari tersangka Asep Yusuf Somantri pihak swasta, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita satu unit BMW 740 LI AT dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T.

“Kami juga menyita uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura dari tersangka Asep Yusuf Somantri ini,” ia menambahkan.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.(nor)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less