Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Minahasa Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam

Polres Minahasa Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam (sajam) di Kelurahan Wawalintouan, Kabupaten Minahasa, Kamis (13/8/2026).

​Kedua terduga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial HP (17) dan RT (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

​Sementara itu, korban penganiayaan diketahui berinisial SS (36), seorang warga Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

​Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/442/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.

​Kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Hendra Mandang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan para terduga pelaku.

​Setelah melakukan perburuan selama beberapa jam, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan kedua pemuda tersebut.

​”Sekitar pukul 11.45 WITA, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujar Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar SIK melalui Kasi Humas Polres Minahasa, IPTU Noldy Mawuntu.

​Usai ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Minahasa.

Sekitar pukul 12.00 WITA, Tim URC Resmob menyerahkan para terduga pelaku kepada piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

​Pihak Satreskrim Polres Minahasa menegaskan, penindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan tindak kriminalitas dari masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

​Polres Minahasa menegaskan bakal menindak tegas setiap pelaku kejahatan, dan memproses hukum perkara ini secara profesional, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (nes)

  • Penulis: Anes Walean

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less