Bantuan Pangan Beras Minahasa Naik 8 Persen, Penyaluran 3 Pekan Dilakukan Mulai Minggu Depan
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Alokasi Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Jumlah penerima manfaat yang sebelumnya tercatat sebanyak 32.025 kini bertambah menjadi 34.544 penerima.
Kepastian peningkatan kuota tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa, Maya Marina Kainde, saat memantau langsung kualitas dan kuantitas beras bantuan di Gudang Bulog Paceda, Bitung, baru-baru ini.
”Hari ini kami hadir di Gudang Bulog untuk mengecek langsung kualitas dan kuantitas bantuan pangan berupa beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang diserahkan ke Bulog untuk didistribusikan kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa,” ujar Maya.
Penyaluran bantuan beras tersebut diperuntukkan bagi alokasi bulan Juli, Agustus, dan September.
Distribusi kepada para penerima manfaat dijadwalkan mulai berjalan pada minggu depan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan akan menerima total 30 kilogram beras untuk jatah tiga bulan sekaligus.
Penyaluran kali ini berfokus sepenuhnya pada komoditas beras tanpa disertai pembagian minyak goreng.
Maya menjelaskan, daftar penerima bantuan berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS kemudian diserahkan ke Bapanas dan disalurkan ke Perum Bulog.
”Untuk nama-nama penerima sudah tersedia dan dipegang oleh para Hukum Tua (Kepala Desa), Lurah, Koordinator Kecamatan (Korcab), serta Koordinator Lapangan (Korlap),” kata Maya menambahkan.
Mengingat terdapat 129 Hukum Tua yang baru dilantik di wilayah Minahasa, Maya mengimbau jajaran Camat untuk aktif mengawal proses distribusi agar berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Diharapkan kepada Bapak dan Ibu Camat untuk menyampaikan kepada Lurah atau Hukum Tua agar penyaluran ke penerima harus sesuai mekanisme. Nama penerima wajib sesuai dengan data yang ada,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar beras bantuan tersebut dimanfaatkan untuk konsumsi keluarga, bukan dijual kembali.
Kegiatan pengecekan persediaan beras di Gudang Bulog Paceda tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu, Wakil Pimpinan Wilayah Bulog Kanwil Sulut dan Gorontalo Junaidi, Manager Pemasaran Bulog Kanwil Sulut dan Gorontalo, Serli Ransingin. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar