Mendagri Tito Karnavian Minta Semua Kepala Daerah Melarang Pembakaran Lahan Tanpa Terkecuali
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kebakaran hutan di Kalimantan. (Foto: Dok/tirto.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melarang pembakaran lahan saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi belakang ini di sejumlah wilayah.
Dia menyatakan hal itu di Balikpapan, Kalimantan Timur kemarin seperti dikutip di Jakarta pada Jumat (4/9/2026).
“Kebakaran hutan dan lahan saat ini telah menimbulkan dampak luas. Mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, kendala penerbangan, aktivitas ekonomi, hingga kerusakan ekosistem. Kondisi tersebut harus menjadi prioritas bersama sehingga pencegahan munculnya titik api baru mesti dilakukan. Ini secara situasi emergensi,” katanya.
Selanjutnya ia menyatakan bahwa penanganan karhutla dilakukan bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya.
“Upaya kami yang paling utama adalah yang telanjur terbakar, apa pun itu kami padamkan. Yang kedua adalah jangan sampai terjadi ada titik api baru, terutama yang dibakar atas nama apa pun,” tuturnya.
Dia mengemukakan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat pengecualian tertentu terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, lanjutnya dalam kondisi bencana karhutla seperti saat ini, Mendagri Tito mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri agar semua kepala daerah melarang pembakaran lahan tanpa terkecuali.
“Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk tidak melakukan pembakaran tanpa terkecuali. Tidak boleh membakar tanpa terkecuali,” ia menegaskan.(nor)

Saat ini belum ada komentar