Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kejaksaan Agung Menghina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Jampidsus

Kejaksaan Agung Menghina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Jampidsus

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Demikian Hendardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (16/7/2026).

Dia mengatakan, pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum. Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga tidak boleh bersikap pasif dengan dalih “menghormati proses hukum”. Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola penegakan hukum di lingkungan eksekutif, Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi.

“Janji Presiden untuk “mengejar koruptor sampai ke Antartika” kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Ia mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait.

“Hal itu penting mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum. Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan Istimewa untuk Febrie,” dia mengemukakan.

Selanjutnya dia mengatakan, KPK sendiri tidak perlu gamang menghadapi perkara ini. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik, KPK memiliki legitimasi moral dan hukum untuk mengambil langkah yang lebih progresif.

“Membiarkan perkara ini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum. Keberanian KPK justru sedang diuji pada momentum ini,” ucapnya.

Dia mengajak publik, masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal perkembangan perkara ini. Tekanan publik merupakan mekanisme demokratis yang sah untuk memastikan hukum tidak berubah menjadi alat perlindungan bagi elite.

“Aspirasi dan pandangan publik dalam kasus ini tidak boleh dipandang seperti angin lalu. Penghinaan terhadap publik, terhadap akal sehat, dan terhadap cita-cita negara hukum yang dijanjikan oleh Konstitusi dalam kasus Febrie Adriansyah harus terus mendapat perhatian, sorotan, dan tekanan publik,” katanya.

Tiga Kejanggalan

Hendardi menyebutkan tiga kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Kejanggalan pertama tampak pada perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh Polri , keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi. Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik. Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kejanggalan kedua adalah tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung. Di tengah perhatian publik yang sangat besar, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan. Yang muncul justru informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara. Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum.

Kejanggalan ketiga adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Memang hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. Namun dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses dan jejaring yang luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan. Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini.(*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upaya Dukung Program MBG, Kapolri Targetkan Tahun Ini Polri Bangun 1.500 SPPG

    Upaya Dukung Program MBG, Kapolri Targetkan Tahun Ini Polri Bangun 1.500 SPPG

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    BOGOR, INTANA.NEWS – Tahun 2026 ini Polri menargetkan membangun sebanyak 1.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah itu sebagai upaya mendukung program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan hal itu dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Satuan Latihan Korps Brigade Mobil Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/7/2026). “Hingga […]

  • Praktik Jual-Beli Dapur Bikin SPPG Bengkak Jadi 6.877 Titik, Imbasnya Boros Rp 1 Triliun per Bulan

    Praktik Jual-Beli Dapur Bikin SPPG Bengkak Jadi 6.877 Titik, Imbasnya Boros Rp 1 Triliun per Bulan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) mengakibatkan terjadi pembengkakan jumlah SPPG hingga 6.877 titik. Hal itu diungkapkan oleh Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan seusai rapat mengenai MBG di di Kantor Kemenko Pangan, di Jakarta pada Kamis (11/6/2026). Dia menyatakan, berdasarkan laporan dari Kepala […]

  • Pasca Pencopotan Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

    Pasca Pencopotan Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Pasca pencopotan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto, aparat Kejaksaan Agung langsung menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pelaksana Harian Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Jefri di Jakarta pada Rabu (3/6/2026) membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan proses […]

  • Asisten II Minahasa: Sinergi Pers Kunci Tata Kelola Informasi yang Akuntabel

    Asisten II Minahasa: Sinergi Pers Kunci Tata Kelola Informasi yang Akuntabel

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mempertegas komitmen keterbukaan informasi publik melalui penguatan kemitraan strategis. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa, Dr. Arody Tangkere, MAP, membuka agenda tersebut di ruang Diskominfo Minahasa, Selasa (21/4/2026). ​Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Ricky Taniowas, SE, mengawali kegiatan dengan laporan pelaksanaan. Agenda ini melibatkan jajaran […]

  • Nusron Wahid Bungkam Ditanya Alasannya Mundur dari Golkar, Katanya: Silakan Tanya Ketua Umum Bahlil

    Nusron Wahid Bungkam Ditanya Alasannya Mundur dari Golkar, Katanya: Silakan Tanya Ketua Umum Bahlil

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Politisi Partai Golkar yang juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih mundur dari struktur kepengurusan Partai Golkar. Mundurnya Nusron Wahid itu mencuat di tengah sorotan publik terhadap sang menteri terkait munculnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lantas apa alasan Nusron Wahid mundur dari Partai […]

  • Pemkab Minahasa Kembali Usulkan Kyai Modjo Jadi Pahlawan Nasional

    Pemkab Minahasa Kembali Usulkan Kyai Modjo Jadi Pahlawan Nasional

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​JAKARTA,INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa secara resmi menempuh langkah reaktivasi pengusulan Gelar Pahlawan Nasional bagi Kyai Muhammad Muslim atau yang lebih dikenal sebagai Kyai Modjo. Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses pengusulan yang sempat tertunda selama kurang lebih 13 tahun. ​Langkah konkret tersebut ditandai dengan koordinasi dan konsultasi yang dilakukan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat […]

expand_less