Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kejaksaan Agung Menghina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Jampidsus

Kejaksaan Agung Menghina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Jampidsus

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Demikian Hendardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (16/7/2026).

Dia mengatakan, pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum. Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga tidak boleh bersikap pasif dengan dalih “menghormati proses hukum”. Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola penegakan hukum di lingkungan eksekutif, Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi.

“Janji Presiden untuk “mengejar koruptor sampai ke Antartika” kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Ia mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait.

“Hal itu penting mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum. Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan Istimewa untuk Febrie,” dia mengemukakan.

Selanjutnya dia mengatakan, KPK sendiri tidak perlu gamang menghadapi perkara ini. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik, KPK memiliki legitimasi moral dan hukum untuk mengambil langkah yang lebih progresif.

“Membiarkan perkara ini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum. Keberanian KPK justru sedang diuji pada momentum ini,” ucapnya.

Dia mengajak publik, masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal perkembangan perkara ini. Tekanan publik merupakan mekanisme demokratis yang sah untuk memastikan hukum tidak berubah menjadi alat perlindungan bagi elite.

“Aspirasi dan pandangan publik dalam kasus ini tidak boleh dipandang seperti angin lalu. Penghinaan terhadap publik, terhadap akal sehat, dan terhadap cita-cita negara hukum yang dijanjikan oleh Konstitusi dalam kasus Febrie Adriansyah harus terus mendapat perhatian, sorotan, dan tekanan publik,” katanya.

Tiga Kejanggalan

Hendardi menyebutkan tiga kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Kejanggalan pertama tampak pada perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh Polri , keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi. Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik. Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kejanggalan kedua adalah tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung. Di tengah perhatian publik yang sangat besar, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan. Yang muncul justru informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara. Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum.

Kejanggalan ketiga adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Memang hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. Namun dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses dan jejaring yang luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan. Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpin Upacara Praspa TNI-Polri, Prabowo: Seorang Perwira Kehilangan Kehormatannya Ketika Khianati Rakyat

    Pimpin Upacara Praspa TNI-Polri, Prabowo: Seorang Perwira Kehilangan Kehormatannya Ketika Khianati Rakyat

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (22/7/2026) memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2026 yang digelar di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta. Dalam upacara itu sebanyak 1.177 calon perwira remaja (capraja) resmi dilantik yang terdiri dari 512 lulusan Akademi Militer (Akmil), 229 lulusan […]

  • Waspada Krisis Air Bersih, BPBD Minahasa Petakan Sejumlah Wilayah Rawan Kebakaran dan Kekeringan

    Waspada Krisis Air Bersih, BPBD Minahasa Petakan Sejumlah Wilayah Rawan Kebakaran dan Kekeringan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA,INTANA.NEWS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa menetapkan sejumlah wilayah ke dalam zona perhatian khusus seiring tingginya potensi ancaman bencana kebakaran dan kekeringan akibat kemarau. ​Sejumlah wilayah yang masuk dalam radar kerawanan tersebut meliputi Kecamatan Langowan, Tombulu, Pineleng, Pantai Timur, dan Tombariri. Mengingat luasnya cakupan wilayah Kabupaten Minahasa, pemerintah daerah menilai langkah pemetaan […]

  • Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Bonaventura Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Tondano

    Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Bonaventura Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Tondano

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Komandan Kodim (Dandim) 1302/Minahasa Letkol Inf Bonaventura Ageng Fajar Santoso memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan 2025 Pemerintah Kabupaten Minahasa di Lapangan Dr. Sam Ratulangi Tondano, Senin, 10 November 2025. Upacara yang mengusung tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan” ini diikuti sekitar 600 peserta dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, ASN, pelajar, […]

  • BLT Dana Desa Passo, Menyentuh Mereka yang Terlupakan di Balik Pintu

    BLT Dana Desa Passo, Menyentuh Mereka yang Terlupakan di Balik Pintu

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Desa Passo memastikan bantuan negara tidak terhenti di meja kantor desa. Pada Selasa (5/5/2026), Hukum Tua Nelfin Mamentu memilih menyusuri lorong desa. Ia mendatangi langsung rumah warga penerima manfaat. ​Langkah tersebut sengaja diperuntukkan bagi empat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori khusus. Penerima terdiri dari warga disabilitas, penderita gangguan jiwa (ODGJ), serta […]

  • Masih Tidak Terima Soeharto Dianugerahi Pahlawan Nasional, PDI Perjuangan Sebut Pemerintah Tuli

    Masih Tidak Terima Soeharto Dianugerahi Pahlawan Nasional, PDI Perjuangan Sebut Pemerintah Tuli

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto masih membuat PDI Perjuangan tidak habis pikir. Soeharto dinilai tidak layak mendapat gelar tersebut. Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyebut, pemerintah tuli dan mengabaikan gelombang penolakan gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto. “Soeharto tidak layak dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh pemerintah lantaran rekam jejaknya. […]

  • Pemprov Sulut Aktifkan Posko Darurat Pascagempa Magnitudo 7,6

    Pemprov Sulut Aktifkan Posko Darurat Pascagempa Magnitudo 7,6

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MANADO, INTANA.NEWS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bergerak cepat menangani dampak gempa bumi Magnitudo 7,6 pada Kamis (2/4/2026). Gubernur Yulius Selvanus memimpin langsung langkah strategis untuk merespons bencana tersebut. ​Gempa berkekuatan besar mengguncang wilayah Sulawesi Utara pada Kamis pagi. Pusat gempa berada di laut, tepatnya 129 kilometer tenggara Kota Bitung. Getaran ini sempat […]

expand_less