Polisi Benarkan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Janji Jamin Proses Hukum Transparan dan Akuntabel
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 31 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.(Foto:Dok/KompasTV)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Polda Metro Jaya akhirnya buka suara dan membenarkan penangkapan Roy Suryo (RS) dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TF).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan, penangkapan itu karena berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa
“Polda Metro memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” katanya.
Selanjutnya dikatakan, pihaknya akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana,” tuturnya.
Dia menyatakan, pengamanan terhadap para tersangka yaitu Saudara RS dan Saudara TF dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI.
Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (19/6/2026).
Selanjutnya dia menyatakan, pihaknya menyayangkan penangkapan tersebut. Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Ia menuding penangkapan ini sarat kepentingan politik serta menjadi bukti adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.
Sedangkan, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditemui kediamannya di Solo, Jawa Tengah pada Jumat (19/6/2026) mengatakan, pihaknya menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai sidang pengadilan yang memutuskan. Kita ikuti,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku dirinya bakal menghadiri persidangan apabila diperlukan untuk menunjukkan ijazah asli miliknya.
“Ya akan hadir tunjukkan ijazah asli. Iya sesuatu yang saya sampaikan. Masih di Polda Metro Jaya (ijazah asli UGM),” Jokowi menambahkan.(*)
- Penulis: Norman Meoko
